Unduh
0 / 0

Melewati Hijir Ismail Saat Thawaf

Pertanyaan: 46597

Sebagian jamaah haji saat thawaf masuk ke dalam Hijir Ismail dan tidak menyempurnakan thawaf dari luar Hijir Ismail, khususnya pada waktu padat. Apakah thawafnya sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini
merupakan kekeliruan besar sekali. Sebagian jamaah masuk Hjir Ismail saat
thawaf, lalu keluar dari pintu lainnya saat sangat sesak. Dia pikir cara ini
lebih mudah dan cepat. Ini kekeliruan besar. Karena apa yang dia lakukan
tidak dianggap thawaf, sementara Allah Ta’ala berfirman,

وليطَّوفوا بالبيت العتيق

(سورة الحج: 29)

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling
rumah yang tua itu (Baitullah).” SQ. Al-Hajj: 29

Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan thawaf
di seputar Ka’bar. Apabila seseorang melakukan thawaf dari dalam Hijir
Ismail, maka dia tidak dianggap thawaf di seputar Ka’bar, maka thawafnya
tidak sah. Ini masalah penting, khususnya jika thawafnya adalah thawaf rukun,
seperti thawaf umrah dan thawaf ifadhah. Cara mengatasi hal ini adalah
dengan menjelaskan bahwa thawaf tidak sah kecuali mengelilingi seluruh
bangunan Ka’bah termasuk terhadap Hijir Ismail.

Penamaan Hijir Ismail:

Pada kesempatan ini, saya ingin menjelaskan bahwa banyak
orang yang menyebut nama tempat tersebut dengan Hijir Ismail. Kenyataannya
bahwa Ismail tidak mengetahui hal itu, dan bahwa batu itu bukan untuknya.
Tapi dia adalah ruangan itu ada karena kurangnya biaya yang dimiliki kaum
Quraisy saat membangun Ka’bah berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim, maka bagian
tersebut (yang sekarang disebut Hijir Ismail) tidak dibangun. Lalu diberi
nama Hathim atau hijau. Nabi Ismail tidak tahu menahu dengan tempat itu atau
juga tidak ada perbuatan dia di tempt itu.

Ada juga sebagian orang tidak komitmen untuk menjadikan
Ka’bah di sebelah kirinya, misalnya apabila dia thawaf bersama isterinya,
lalu dia merentangkan tangannya dengan tangan saudaranya untuk melindungi
keluarganya, akhirnya dia thawaf denagn membelakangi Ka’bah, sedangkan
temannya yang lain thawaf dengan menghadap Ka’bah. Ini adalah kekeliruan
besar, karena para ulama berpendapat, di antara syarat sahnya thawaf adalah
apabila menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya. Jika dia menjadikan Ka’bah di
belakangnya atau di hadapannya atau menjadikannya di sebelah kanannya
kebalikan arah thawaf, maka thawafnya tidak sah. Seseorang diwajibkan
memperhatikan masalah ini dengan menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya dalam
seluruh proses thawafnya. 

Ada pula yang menjadikan Ka’bah di belakangnya atau di
depannya untuk beberapa langkah karena sesak. Ini adalah keliru. Hendaknya
seseorang berhati-hati dalam agamanya dan mengetahui ketentuan hukum-hukum
Allah Ta’ala dalam beribadah sebelum timbul keraguan, agar dia beribadah
berdasarkan bashirah (ilmu).

Anda akan heran jika ada orang yang
hendak safar ke sebuah kota dan tidak tahu jalannya, maka dia tidak
melangsungkan perjalanan sebelum bertanya dan mencari jalan tersebut dan
jalan yang paling mudah untuk mencapai tempat tujuan dengan tenang tanpa
kesia-siaan dan tersesat. Adapun dalam urusan agama, banyak orang yang rancu
dalam ibadah, dia tidak tahu mana batasan Allah Ta’ala di dalamnya. Ini
merupakan kelalaian Kami mohon kepada Allah Ta’ala, semoga kami dan
saudara-saudara kami mendapatkan hidayah dan mengetahui hukum-hukum yang
telah Allah turunkan kepada Rasul-Nya.

Refrensi

Diambil dari Dalil Al-Akhtha Allazi Yaqa Fiiha Al-Hajj wal Mu’tamir

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android