Apa hukum melewati miqat tanpa ihram?
Hukum Melewati Miqat Tanpa Ihram
Pertanyaan: 47357
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ihram dari miqat termasuk wajib haji dan umrah. Tidak boleh seseorang melewati miqat tanpa ihram jika dia niat haji dan umrah, baik lewat darat, laut, maupun udara.
Syekh Muhammad bin Shaleh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum orang yang melewati miqat tanpa ihram. Maka beliau menjawab, “Orang yang melewati miqat tanpa ihram, ada di antara dua kondisi; Dia hendak melakukan haji dan umrah, maka ketika itu dia harus kembali ke miqat untuk ihram dari sana sesuai niat ibadah yang hendak dia laksanakan. Jika tidak dilakukan, maka dia telah meninggalkan salah satu wajib haji. Menurut para ulama orang seperti itu diwajibkan membayar fidyah berupa menyembelih seekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin Mekah.
Adapun jika dia melewati miqat tanpa ihram sedangkan dia tidak ingin melakukan haji atau umrah, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, apakah dia sudah lama meninggalkan Mekah atau belum. Karena jika kita haruskan orang seperti itu untuk ihram di miqat, maka berarti haji diwajibkan lebih dari sekali dalam seumur hidup. Sedangkan terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa haji hanya di wajibkan sekali seumur hidup dan bahwa yang lebih dari itu adalah sunah. Inilah pendapat yang kuat dari pendapat para ulama bagi orang yang melewati miqat tanpa ihram jika dia tidak berniat haji atau umrah. Tidak ada ketentuan apa-apa baginya, dan tidak diwajibkan baginya untuk ihram dari miqat.”
(Fiqhul Ibadah, hal. 283, Fatawa Arkanul Islam, hal. 513)
Karena itu, maka diwajibkan bagi anda untuk kembali ke miqat setelah pesawat mendarat agar anda dapat ihram dari sana. Jika anda tidak kembali dan ihram setelah melewati miqat, maka yang diwajibkan bagi anda menurut para ulama adalah menyembelih seekor kambing dan dibagikan kepeada kaum fakir di Mekah.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam