Unduh
0 / 0
3526709/09/2004

Imam Mereka Lupa Sujud dan Mengucapkan Salam Maka Dia Mengulangi Raka’at Tersebut, Namun Sebagian Mereka Tidak Mengulangi

Pertanyaan: 47627

Kami melaksanakan shalat isya’ bersama imam, dia bukan imam yang resmi, pada rakaat terakhir dia tidak sujud akhir dan langsung salam tanpa ada seorang pun yang mengingatkannya. Setelah beberapa menit salah seorang mendatangi dan mengingatkannya, maka imam tersebut langsung bangkit dan berkata: “Kita ulangi rakaat terakhir untuk melengkapi sujud yang dia lupa mengerjakannya, apakah yang demikian itu dibenarkan ?, jika sebaliknya, maka bagaimanakah yang benar ?, dan bagaimana bagi jama’ah yang tidak ikut imam untuk menyempurnakan sujud terakhir ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Jika seorang imam lupa dalam
shalatnya, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh para
makmum untuk mengingatkannya, seraya beliau bersabda:

( إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ
فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي ) رواه البخاري ( 401(

“Sungguh saya adalah manusia
seperti kalian, saya juga lupa sebagaimana kalian juga lupa, maka jika saya
lupa ingatkalah”. (HR. Bukhori: 401)

Sehingga menjadi kewajiban
para jama’ah masjid untuk bertasbih agar imamnya sadar dan menyempurnakan
dengan sujud yang dia lupakan.

Kedua:

Sujud pertama dan kedua,
keduanya termasuk rukun shalat yang menjadikan shalat tidak sah tanpa
keduanya, barang siapa dengan sengaja meninggalkannya atau meninggalkan
salah satunya, maka dia berdosa dan shalatnya batal, akan tetapi barang
siapa yang lupa keduanya atau salah satunya, maka jika dia ingat diwajibkan
baginya untuk menambahkannya, baik sebagai imam, ma’mum atau shalat
sendirian, barang siapa tidak mengerjakannya maka shalatnya tidak sah.

Syeikh Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Rukun itu wajib dan lebih
kuat dari kewajiban, akan tetapi ada perbedaannya, rukun itu tidak bisa
gugur karena lupa, sedangkan kewajiban itu gugur karena lupa dan diharuskan
sujud sahwi, berbeda dengan rukun; oleh karena itu barang siapa yang lupa
melaksanakan rukun maka shalatnya tidak sah kecuali dengannya”. (Asy Syarhul
Mumti’: 3/315)

Beliau juga berkata:

“Yang menjadi dalil bahwa
rukun tidak diharuskan melakukan sujud sahwi adalah bahwa Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- pada saat mengucapkan salam setelah dua rakaat dari
shalat dzuhur atau ashar, maka beliau menyempurnakannya dan melakukan sujud
sahwi, maka hal ini menunjukkan bahwa rukun itu tidak bisa gugur dengan lupa
dan harus tetap dilaksanakan”. (Asy Syarhul Mum’ti’: 3/323)

Adapun yang telah dilakukan
oleh imam anda dengan mengulangi rakaat terakhir dengan sempurna setelah
menyadarinya, adalah merupakan salah satu dari dua pendapat ulama dalam
masalah tersebut bahwa barang siapa yang meninggalkan rukun pada rakaat
terakhir dan tidak dia ketahui kecuali setelah mengucapkan salam maka dia
mengulangi rakaat tersebut dengan lengkap, hal ini merupakan madzhab Imam
Ahmad –rahimahullah-“. (Baca juga Al Mughni: 1/658)

Pendapat inilah yang menjadi
pilihan Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-, bahwa beliau pernah ditanya tentang
seorang imam yang lupa sujud terakhir pada saat shalat ashar, maka dia
berdiri dan menambah satu rakaat penuh, lalu bertasyahhud dan salam,
kemudian melakukan sujud sahwi, dan berkata: “Inilah yang disyari’atkan,
jika seorang imam lupa satu sujud dan langsung salam, kemudian dia sadar
atau diingatkan, maka hendaknya dia berdiri lagi dan mengulangi rakaat
tersebut lalu menyempurnakannya lalu mengucapkan salam, kemudian baru
melakukan sujud sahwi setelah salam lebih utama, demikianlah rincian
hukumnya. Jika dia melaksanakan sujud sahwi sebelum salam tidak apa-apa,
namun setelah salam lebih utama”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 11/277)

Pendapat kedua dalam masalah
ini adalah tidak harus mengulangi satu rakaat dengan lengkap, akan tetapi
cukup dengan melaksanakan rukun yang dia lupa dan semua gerakan setelahnya,
hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i –rahimahullah-. Baca Al Majmu’ :
4/33, pendapat ini juga menjadi pilihan Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-.
Baca Syarhul Mumti’: 3/374.

Kesimpulan:

Shalatnya imam tersebut dan
semua makmum yang mengikutinya adalah shalat yang benar.

Adapun mereka yang tidak ikut
menyempurnakan bersama imam dan tidak menambahkan sujud yang ketinggalan,
maka shalatnya tidak sah, mereka diwajibkan untuk mengulangi shalatnya.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android