Apakah benar mu’adzin diam sebentar di setiap kalimat adzan, supaya para pendengar dapat menjawab adzan ?
Tidak disebutkan riwayat khusus dalam hadits yang menyatakan perintah kepada mu’adzin untuk berhenti sejenak di antara kalimat-kalimat adzan supaya para pendengar dapat menjawab adzan. Akan tetapi, secara umum, itu dipahami dari bentuk kesunahan adzan. Di antara kesunahan adzan yang disepakati adalah mu’adzin mengumandankan adzan dengan tempo lambat (Tarassul). Tarassul inilah yang membedakannya dengan iqamah.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 6/8, disebutkan, “Para fuqaha sepakat bahwasanya Hadr (mengumandangkan dengan tempo cepat) disunahkan dalam iqamah, sedangkan Tarassul (mengumandangkan dengan tempo lambat) disunahkan dalam adzan.
Tarassul adalah perlahan-lahan, tartil, tidak cepat-cepat dan berhenti di ujung kalimat untuk mengambil napas.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, “Tarassul adalah pelan-pelan. Ia berasal dari kata Ja’a Fulan min rislihi (Si Fulan datang dengan pelan-pelan). Sedangkan Hadr adalah lawan katanya. Ia bermakna cepat-cepat dan tidak memperpanjang. Inilah adab dan sunah dalam adzan.” (Al-Mughni, 2/60).
Ibnu Ar-Rif’ah Rahimahullah mengatakan, “Adzan secara Tarassul adalah mengumandangkan adzan dengan memperjelas huruf-hurufnya secara perlahan-lahan. Ia mengirimkan napas ketika mengumandangkan setiap kata dalam adzan.” (Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih, 2/414).
Tidak ragu lagi bahwasanya berhenti untuk mengambil napas akan membuat pendengar dapat menjawab adzan.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 2/366, disebutkan, “Tarassul atau Tartil. Tarassul adalah pelan-pelan, yaitu dengan diam antara dua kalimat adzan.”
Jika pendengar sunah menjawab adzan yang di kumandangkan mu’adzin, maka terpenting lagi adalah mu’adzin perlahan-lahan yang sekiranya pendengar dapat menjawab adzan di setiap kalimat adzan yang dikumandangkannya.
Wallahu A’lam.