Unduh
0 / 0

Meninggalkan Towaf Ifadhoh

Pertanyaan: 49012

Saya telah meninggalkan towaf Ifadhoh. Saya kira bahwa towaf pertama cukup untuk (towaf ifadhoh). Apa yang seharusnya saya lakukan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Towaf Ifadhoh termasuk rukun haji, dimana haji seseorang tidak sempurna kecuali dengan melakukannya. Kalau seseorang meninggalkannya, maka hajinya tidak sempurna. Maka dia harus menunaikannya. Kembali ke (Mekkah) meskipun dari negaranya untuk melakukan towaf Ifadhoh. Dalam kondisi seperti ini, dimana belum melakukan towaf (Ifadhoh) maka tidak diperbolehkan menggauli istrinya. Karena dia belum tahallul kedua. Dimana seseorang belum tahalul kedua kecuali dia telah melakukan towaf Ifadhoh dan sai kalau dia menunaikan haji tamattu’ atau qorin atau ifrod selagi dia belum sai dan towaf qudum.

Refrensi

Fatawa Arkanul Islam, Hal. 541

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android