Unduh
0 / 0
611531/01/2004

Menerima Minyak Wangi Dari Orang Lain Sebagai Basa Basi Padahal Dia Sedang Ihram

Pertanyaan: 49032

Apa hukum orang yang memakai minyak wangi karena diberi orang lain sebagai basa-basi, padahal saat itu dia sedang ihram sedangkan orang ihram tidak boleh menggunakan minyak wangi?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Orang yang sedang ihram, tidak boleh memakai minyak wangi,
baik pada tubuhnya atau pakaiannya.

Adapun pada badannya, adalah berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang yang meninggal dalam keadaan
ihram,

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ،
وَلا تُحَنِّطُوهُ …ُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
مُلَبِّيًا )

رواه البخاري 1265 ومسلم 1206
(

 “Mandikan dia dengan air sidr, kafani dengan dua helai kain
jangan diberi hanuth…. Sesungguhnya Allah akan membangkitkannya di hari
kiamat dalam keadaan talbiah.” (HR. Bukhari, no 1265, Muslim, no. 1206)

Hanuth adalah campuran wewangian yang khusus dipakai untuk
orang yang sudah meninggal, tidak digunakan kepada selain mereka.

Dalam riwayat Muslim dikatakan,

ولا تمسوه بطيب

“Jangan olesi minyak wangi.”

Larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar mayat tidak
dipakaikan minyak wangi, padahal memakaikan minyak wangi terhadap orang mati
yang sedang dimandikan dan dikafani adalah sunah. Nabi shallallahu alaihi wa
sallam menyebutkan bahwa dia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.
Artinya adalah bahwa ihramnya tidak batal dengan kematiannya. Hal ini
menunjukkan bahwa orang yang ihram dilarang menggunakan minyak wangi. Dan
ini merupakan ijmak ulama.

Ibnu Qudamah berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang
sedang ihram dilarang menggunakan minyak wangi.” (Al-Mughni, 5/140)

Adapun larangan minyak wangi terhadap pakaiannya adalah
berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ولا تلبسوا شيئا مسه زعفران ولا الورس
)

البخاري 1838 ومسلم 1177
(

“Jangan memakai sesuatu yang telah diolesi za’ran dan waras
(jenis minyak wangi).” (HR. Bukhari, no. 1838 dan Muslim, no. 1177)

Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.” (Al-Mughni, 5/142)

Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang
telah masuk niat untuk haji, lalu ada orang lain yang memberinya minyak
wangi, kemudian dia menerimanya karena basa basi sedangkan dia mengetahui
bahwa minyak wangi dilarang bagi orang yang sedang ihram. Apa hukumnya?

Beliau menjawab, “Seseorang tidak berbasa basi dalam rangka
maksiat kepada Allah Azza wa Jalla sehingga dia akhirnya bermaksiat demi
basa basi. Yang wajib baginya ketika ditawarkan minyak wangi adalah dengan
mengatakan bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh memakai minyak wangi.
Karena orang yang memberikan minyak wangi tersebut boleh jadi tidak
mengetahui bahwa orang yang ihram dilarang memakai minyak wangi, atau
mungkin dia lupa sehingga dia memberikannya kepada anda.”

Karena anda tidak bersikap demikian dan berbasa basi dalam
maksiat kepada Allah, maka wajib bagi anda bertaubat kepada Allah atas
perbuatan anda. Para ulama mengatakan bahwa anda diwajibkan salah satu dari
tiga perkara; Menyembelih seekor kambing di Mekah yang disedekahan kepada
orang fakir di sana, atau memberi makan enam orang miskin, setiap satu orang
miskin diberikan setengah sha’ juga yang berada di Mekh atau berpuasa tiga
hari walaupun di negeri anda. Mereka juga berkata, “Boleh baginya
menyembelih seekor kambing atau memberi makan orang Miskin di Mekah atau
boleh di tempat terjadinya larangan tersebut.” (Al-Fatawa, 22/153-154).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android