Seorang laki-laki ingin melakukan umrah, akan tetapi dia tidak dapat memakai pakaian ihram karena dia penyandang cacat lumpuh. Apakah dia boleh ihram untuk umrah dengan bajunya yang biasa dan apakkah dia terkena kafarat?
Tidak Dapat Memakai Pakaian Ihram, Bolehkah Dia Ihram Dengan Memakai Baju Biasa
Pertanyaan: 49033
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, jika seseorang tidak dapat memakai pakaian ihram, maka hendaknya dia memakai pakaian yang terakhir dia pakai dan dibolehkan. Menurut para ulama dia diwajibkan menyembelih seekor kambing yang dibagikan kepada fakir miskin di sana atau memberi makan enam orang miskin setiap orangnya setengah sha’ atau dia berpuasa tiga hari.
Demikianlah yang dikatakan para ulama sebagai qiyas terhadap orang yang mencukur rambutnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَلا تَحْلِقُوا رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ بِهِ أَذىً مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (سورة البقرة: 196)
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” SQ. Al-Baqorah: 196
Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa yang dimaksud puasa dalam ayat di atas adalah puasa tiga hari, sedangkan shadaqah adalah memberi makan enam orang miskin, setiap orangnya setengah sha’ dan yang dimaksu ‘nusuk’ adalah menyembelih seekor kambing. Hendaknya menyembelih dan memberi makan dilakukan di Mekah sebagai kehati-hatian karena pelanggaran terhadap larangan ini diperkirakan akan berlangsung hingga tahallul.
Refrensi:
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/138)