Unduh
0 / 0

Apakah Diterima Mandi Ihrom Untuk Mandi Janabat?

Pertanyaan: 49035

Seseorang ketika disela bepergian untuk haji mendapatkan junub. Ketika sampai di Miqot, dia lupa kalau junub dan mandi untuk ihrom saja. Kemudian towaf di Ka’bah. Menunaikan semua manasik dalam kondisi seperti itu. Apakah hajinya sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dan beliau menjawab, “Mandinya untuk ihrom, diterima juga untuk mandi janabat.  Karena dia telah mandi sesuai dengan yang disyareatkan. Apalagi karena dia kelupaan. Dimana para ulama fikih telah menegaskan dalam perkataannya, “Kalau dia meniatkan mandi sunah, maka diterima untuk mandi wajib. Sebagian memberikan batasan kalau dia dalam kondisi lupa. Dan kondisi lelaki yang disebutkan sesuai dalam dua pendapat tersebut, dan hal itu diterima (sah).

Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/373.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android