Seseorang ketika disela bepergian untuk haji mendapatkan junub. Ketika sampai di Miqot, dia lupa kalau junub dan mandi untuk ihrom saja. Kemudian towaf di Ka’bah. Menunaikan semua manasik dalam kondisi seperti itu. Apakah hajinya sah?
0 / 0
2,09906/07/2019
Apakah Diterima Mandi Ihrom Untuk Mandi Janabat?
Pertanyaan: 49035
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dan beliau menjawab, “Mandinya untuk ihrom, diterima juga untuk mandi janabat. Karena dia telah mandi sesuai dengan yang disyareatkan. Apalagi karena dia kelupaan. Dimana para ulama fikih telah menegaskan dalam perkataannya, “Kalau dia meniatkan mandi sunah, maka diterima untuk mandi wajib. Sebagian memberikan batasan kalau dia dalam kondisi lupa. Dan kondisi lelaki yang disebutkan sesuai dalam dua pendapat tersebut, dan hal itu diterima (sah).
Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/373.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam