Saya melemparkan jumroh untuk orang tua, apa yang harus saya lakukan?
Hukum Melemparkan (jumroh) Untuk Orang Lain
Pertanyaan: 49036
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau orang yang anda wakilkan untuk melempar (jumroh) itu tidak mampu karena kesulitan dan berdesakan maka anda diperbolehkan melemparkan untuknya. Anda telah sebutkan dia telah tua, kebanyakan dia tidak mempu melempar untuk dirinya.
Telah ada dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah, 11/286, “Siapa yang tidak mampu melempar, maka dia diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain untuk melemparkan. Baik melempar jumroh Aqobah maupun lainnya. Perwakilan hendaknya diberikan kepada orang terpercaya yang menunaikan haji pada tahun tersebut. Selesai
Dari sini, maka lemparan anda untuk orang lain, diterima dan anda tidak terkena apa-apa. Anda memulai melempar jumroh untuk diri anda terlebih dahulu, kemudian melempar untuk orang lain. bahkan anda diperbolehkan melempar untuk anda dan untuk orang lain dalam satu kesempatan akan tetapi dimulai dengan melempar untuk diri anda terlebih dahulu.
Silahkan merujuk soal no. 36853
wallahu ‘alam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam