Apakah menjual gambar/foto dan yang berbentuk (patung/boneka hewan) dari hewan-hewan adalah haram ?
Bertanya Tentang Menjual Gambar dan Sesuatu Yang Berbentuk (Patung)
Pertanyaan: 49676
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Telah dijelaskan sebelumnya tentang haramnya membuat patung-patung tersebut, dan harus bersikap keras dalam masalah ini, menyuruh untuk membuang dan menghilangkannya. Baca juga jawaban soal nomor: 7222. Sama hukumnya dengan masalah semua gambar yang bernyawa, baik dari manusia atau hewan.
Maka tidak jauh berbeda halnya tentang hukum menjual gambar dan yang berbentuk tersebut, tidak diragukan lagi bahwa jika membuatnya hukumnya haram, maka menjual dan membelinya pun hukumnya haram. Telah diriwayatkan dalam kedua kitab Shahih dan yang lainnya dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa dia telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda pada saat fathu Makkah dan beliau berada di sana:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ ؛ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَال :َ لا هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُود ،َ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَه . البخاري 2236 ، مسلم 1581
“Sesungguhnya Alloh dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khomr (minuman keras), bangkai, babi dan patung/ berhala. Ada seseorang yang berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut anda dengan lemaknya bangkai; karena dipakai untuk mengecat kapal laut, membalur kulit dan dipakai untuk lampu minyak ?, beliau menjawab: “Tidak, tetap haram”. Kemudian Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda pada waktu itu: “Alloh telah memerangi orang-orang yahudi, ketika Alloh telah mengharamkan lemaknya, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan keuntungannya”. (HR. Bukhori: 2236 dan Muslim: 1581)
Al Qodhi ‘Iyadh –rahimahullah- berkata:
“Hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang diharamkan mengkonsumsi dan memanfaatkannya, maka tidak boleh menjualnya, dan tidak boleh memakan hasil keuntungannya”.
Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:
“Dalam masalah tersebut bahwa sesuatu jika diharamkan dzatnya, maka harganya pun haram”.
Demikian juga yang sebutkan oleh Qadhi dan Ibnu Hajar telah ditetapkan dalam riwayat Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- tentang hadits ini yang diakhiri dengan:
( إن الله عز وجل إذا حرم أكل شيء حرم ثمنه ) مسند أحمد رقم 2223 .
“Sesungguhnya Alloh –‘azza wa jalla- jika mengharamkan untuk memakan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya”. (Musnad Ahmad: 2223)
Yang terhormat Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- telah ditanya:
“Apakah boleh bagi seorang muslim menjual patung-patung dann menjadikannya barang dagangannya untuk menghidupi keluarganya ?”
Beliau menjawab:
“Tidak boleh bagi seorang muslim menjual atau memperdagangkannya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa hadits shahih akan haramnya menggambar makhluk yang bernyawa, membentuk dan menyimpannya, tidak diragukan lagi bahwa menjualnya berarti merawatnya dan membantu dalam menggambarnya, menyimpannya di rumah-rumah dan beberapa tempat yang lain.
Dan jika hal itu diharamkan, maka mengais rizki dari membuat dan menjualnya juga diharamkan, tidak boleh bagi seorang muslim untuk membiayai hidunya –untuk makan, pakaian dan yang lainnya- dari keuntungan yang dihasilkannya. Atas dasar itu maka jika seseorang telah melakukannya, segera untuk membebaskan diri darinya dan bertaubat kepada Alloh, Alloh –Ta’ala- berfirman:
( وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى ) طـه/82
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. (Thaha: 82)
Telah diterbikan fatwa dari kami tentang haramnya menggambar makhluk yang bernyawa sama sekali, gambar yang berbentuk atau yang tidak berbentuk, dengan pahatan atau dengan menggandakannya, dicelupkan atau dengan kamera modern “Kodak” “. (Al Jawab Al Mufid fi Hukmit Tashwir/Syeikh bin baaz/hal: 49-50).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait