Unduh
0 / 0

Bertanya Tentang Menjual Gambar dan Sesuatu Yang Berbentuk (Patung)

Pertanyaan: 49676

Apakah menjual gambar/foto dan yang berbentuk (patung/boneka hewan) dari hewan-hewan adalah haram ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah dijelaskan sebelumnya
tentang haramnya membuat patung-patung tersebut, dan harus bersikap keras
dalam masalah ini, menyuruh untuk membuang dan menghilangkannya. Baca juga
jawaban soal nomor: 7222. Sama hukumnya dengan
masalah semua gambar yang bernyawa, baik dari manusia atau hewan.

Maka tidak jauh berbeda
halnya tentang hukum menjual gambar dan yang berbentuk tersebut, tidak
diragukan lagi bahwa jika membuatnya hukumnya haram, maka menjual dan
membelinya pun hukumnya haram. Telah diriwayatkan dalam kedua kitab Shahih
dan yang lainnya dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa dia
telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda pada
saat fathu Makkah dan beliau berada di sana:

إِنَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ
وَالأَصْنَامِ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ ؛
فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ
وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَال :َ لا هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ
اللَّهُ الْيَهُود ،َ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ،
ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَه . البخاري 2236 ، مسلم
1581

“Sesungguhnya Alloh dan
Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khomr (minuman keras), bangkai, babi
dan patung/ berhala. Ada seseorang yang berkata: “Wahai Rasulullah,
bagaimanakah menurut anda dengan lemaknya bangkai; karena dipakai untuk
mengecat kapal laut, membalur kulit dan dipakai untuk lampu minyak ?, beliau
menjawab: “Tidak, tetap haram”. Kemudian Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda pada waktu itu: “Alloh telah memerangi orang-orang yahudi,
ketika Alloh telah mengharamkan lemaknya, mereka mencairkannya kemudian
menjualnya dan memakan keuntungannya”. (HR. Bukhori: 2236 dan Muslim: 1581)

Al Qodhi ‘Iyadh
–rahimahullah- berkata:

“Hadits ini menunjukkan bahwa
sesuatu yang diharamkan mengkonsumsi dan memanfaatkannya, maka tidak boleh
menjualnya, dan tidak boleh memakan hasil keuntungannya”.

Al Hafidz Ibnu Hajar
–rahimahullah- berkata:

“Dalam masalah tersebut bahwa
sesuatu jika diharamkan dzatnya, maka harganya pun haram”.

Demikian juga yang sebutkan
oleh Qadhi dan Ibnu Hajar telah ditetapkan dalam riwayat Ibnu Abbas
–radhiyallahu ‘anhuma- tentang hadits ini yang diakhiri dengan:

( إن الله عز وجل
إذا حرم أكل شيء حرم ثمنه
)
مسند أحمد رقم
2223
.

“Sesungguhnya Alloh –‘azza wa
jalla- jika mengharamkan untuk memakan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan
harganya”. (Musnad Ahmad: 2223)

Yang terhormat Syeikh Ibnu
Baaz –rahimahullah- telah ditanya:

“Apakah boleh bagi seorang
muslim menjual patung-patung dann menjadikannya barang dagangannya untuk
menghidupi keluarganya ?”

Beliau menjawab:

“Tidak boleh bagi seorang
muslim menjual atau memperdagangkannya, sebagaimana yang telah disebutkan
dalam beberapa hadits shahih akan haramnya menggambar makhluk yang bernyawa,
membentuk dan menyimpannya, tidak diragukan lagi bahwa menjualnya berarti
merawatnya dan membantu dalam menggambarnya, menyimpannya di rumah-rumah dan
beberapa tempat yang lain.

Dan jika hal itu diharamkan,
maka mengais rizki dari membuat dan menjualnya juga diharamkan, tidak boleh
bagi seorang muslim untuk membiayai hidunya –untuk makan, pakaian dan yang
lainnya- dari keuntungan yang dihasilkannya. Atas dasar itu maka jika
seseorang telah melakukannya, segera untuk membebaskan diri darinya dan
bertaubat kepada Alloh, Alloh –Ta’ala- berfirman:

( وَإِنِّي
لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى ) طـه/82

“Dan sesungguhnya Aku Maha
Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap
di jalan yang benar”. (Thaha: 82)

Telah diterbikan fatwa dari
kami tentang haramnya menggambar makhluk yang bernyawa sama sekali, gambar
yang berbentuk atau yang tidak berbentuk, dengan pahatan atau dengan
menggandakannya, dicelupkan atau dengan kamera modern “Kodak” “. (Al Jawab
Al Mufid fi Hukmit Tashwir/Syeikh bin baaz/hal: 49-50).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android