Unduh
0 / 0

Batal Di sela-sela Mandi Janabat, Apakah Membatalkan Mandinya?

Pertanyaan: 49693

Keluarnya angin di sela-sela mandi janabat, apakah membatalkan mandi?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Keluarnya angin termasuk
pembatal wudu bukan pembatal mandi. Dari sini, maka siapa yang memegang
kemaluan, kencing atau keluar angin disela-sela mandi. Maka dia sempurnakan
mandinya dan berwudu setelah itu.

Mandi kalau untuk hadats
besar, maka diterima untuk wudu. Kalau seseorang janabat dan mandi, maka hal
itu dapat diterima untuk wudu. Berdasarkan Firman-Nya:

وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ (سورة المائدة: 6)

“Dan
jika kamu junub maka mandilah.”

)QS.
Al-Maidah: 6(

Dia tidak diwajibkan berwudu
setelah mandi. Kecuali kalau melakukan salah satu pembatal wudu di sela-sela
mandi atau setelahnya. Maka dia diharuskan berwudu untuk shalat. Kalau dia
tidak batal, maka mandinya untuk janabat, diterima untuk wudu baik berwudu
sebelum mandi atau tidak berwudu. Akan tetapi perlu diperhatikan berkumur
dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq). Keduanya harus dalam wudu dan
mandi. (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin dengan diedit, (11/228). 

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android