Unduh
0 / 0

Keluarnya Mani Di Siang Hari Ramadhan Akibat Jimak Di Malam Hari

Pertanyaan: 49721

Terkadang, setelah jimak di malam hari, air mani keluar dari vagina di siang harinya, apakah hal ini bisa membatalkan puasa? Apakah wajib mandi jika ingin melaksanakan shalat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Keluarnya
mani di siang hari setelah jimak di malam hari, tidak membatalkan puasa.
Kita dibolehkan makan, minum dan bersetubuh setelah terbenamnya matahari
sampai terbitnya fajar. Allah berfirman, 

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى
نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ
أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا
عَنْكُمْ فَالآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka
dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(al-Baqarah: 187). 

Para ulama
rahimahumullah telah menyatakan bahwa keluarnya mani di siang hari setelah
jimak di malam hari tidak membatalkan puasa. Dikatakan di dalam “al-Jauharah
an-Nirah”, salah satu kitab Mazhab Hanafi: Seandainya orang yang bersetubuh
mengetahui fajar akan segera terbit, lalu mereka menghentikan jimaknya,
kemudian air mani keluar setelah fajar, maka hal itu tidak membatalkan
puasa. Demikian.

Dikatakan di
dalam “Hasyiyah ad-Dasuqi”, salah satu kitab Mazhab Maliki: Jika seseorang
bersetubuh di malam hari lalu maninya keluar setelah terbitnya fajar maka,
menurut pendapat yang zhahir, hal itu tidak mengapa. Situasinya seperti
orang yang bercelak di malam hari kemudian butiran celaknya masuk ke
tenggorokan di siang hari. Demikian. Hal yang sama juga disebutkan di dalam
“Syarh Mukhtashar Khalil” (2/249). 

An-Nawawi,
salah seorang penganut Mazhab Syafi’i, berkata di dalam “al-Majmu’” (6/348):
Jika seseorang berjimak sebelum fajar kemudian menghentikan aktivitasnya,
kemudian air maninya keluar bersamaan dengan terbitnya fajar atau setelah
terbitnya fajar, maka tidak batal puasanya. Karena air mani tersebut keluar
dari hubungan yang dibolehkan, maka tidak diwajibkan atasnya apa-apa.
Situasinya seperti orang yang memotong tangan seseorang secara qishash lalu
orang yang dipotong tangannya itu mati akibat qishash tersebut. Demikian. 

Kedua,

Jika
seseorang berjimak kemudian mandi wajib kemudian keluar darinya mani setelah
mandi maka ia tidak diwajibkan mandi kembali. Karena penyebab mandinya hanya
satu maka mandinya pun tidak wajib dua. Namun ia wajib mandi lagi jika air
mani itu keluar dengan syahwat baru. Penjelasan mengenai hal itu telah
dipaparkan di dalam soal-jawab nomor 44945 dan
12352

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android