Unduh
0 / 0
939009/11/2005

Apakah Boleh Memindakan Buku-Buku Wakaf Di Sebuah Masjid Ke Masjid Lain?

Pertanyaan: 49886

Apakah dibolehkan memindahkan buku-buku yang terdapat dalam sebuah masjid ke masjid lain? Bagaimana caranya? Siapakah yang berhak? Apakah ada syarat-syaratnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Pada dasarnya barang-barang wakaf di sebuah masjid tertentu
tidak boleh dipindahkan ke masjid lainnya. Karena pemiliknya ketika
mengeluarkannya dari kepemilikannya adalah untuk masjid yang telah
ditentukan tersebut, maka tidak boleh dipindah ke masjid lain.

Kedua:

Sebagian ulama, dan ini pendapat yang benar, membolehkan
memindahkan harta wakaf ke masjid lain, dengan syarat pemindahan tersebut
mendatangkan manfaat lebih besar dibanding jika tetap di masjid sebelumnya.
Begitu juga jika misalnya yang mengambil manfat di masjid lain lebih banyak
dibading masjid pertama

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Dibolehkan
merubah syarat pewakaf kepada yang lebih baik, walaupu perkara ini berbeda
dengan perbedaan masa. Bahkan seandainnya wakaf diperuntukkan oleh para
fakih, dan ternyata masyarakat sedang membutuhkan jihad, maka wakaf itu
dapat dialihkan untuk kepentingan tentara.”

(Al-Ikhtiarat, ha. 176)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata tentang merubah
sebagian syarat yang ditetapkkan pewakaf kepada sesuatu yang lebih baik,
“Perkara ini diperdebatkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang
berkata, ‘Jika pewakaf telah menetapkan syarat, namun pelaksananya memandang
bahwa alokasi kepada selainnya lebih bermanfaat bagi masyarakat dan lebih
banyak pahalanya, maka tidak mengapa dia mengalokasikannya kepada selainnya.
Namun ada sebagian lagi yang melarang hal tersebut, mereka berkata,
“Sesungguhnya orang tersebut telah mengeluarkan harta kepemilikannya menjadi
wakaf untuk kepentingan tertentu, maka miliknya tersebut tidak boleh
dialokasikan kecuali sesuai dengan tujuan yang dia kehendaki.”

Adapun mereka  yang berpendapat boleh (disalurkan untuk
keperluan lain) berkata, “Sesungguhnya prinsip wakaf adalah untuk kebaikan.
Maka selama perkara ini lebih mendatangkan kebaikan, maka dia lebih
bermanfaat bagi pewakaf. Mereka berpendapat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
sallam didatangi seseorang pada tahun Fathu Makah, lalu berkata, ‘Wahai
Rasulullah, sungguh aku telah bernazar, jika Allah tundukkan Mekah untukmu,
maka aku akan shalat di Baitul Maqdis.” Maka beliau bersabda, “Shalat saja
di sini.” Orang itu mengulagi lagi ucapannya, lalu Nabi saw mengulangi lagi
ucapannya dengan berkata, “Shalat saja di sini.” Lalu dia mengulangi lagi
perkataannya, kemudian Nabi Nabi mengulangi lagi perkataannya, “Shalat saja
di sini.” Lalu orang itu mengulangi lagi perkataannya, maka akhirnya Nabi
berkata, “Terserah engkau kalau begitu.”

Wakaf mirip dengan nazar. Jika Nabi shallallahu alaihi wa
sallam membolehkan orang yang bernazar untuk memindahkan nazarnya kepada
yang lebih baik, maka wakaf juga demikian. Ini adalah pendapat yang benar.
Yaitu dia boleh merubah syarat pewakaf kepada yang lebih baik, selama wakaf
itu tidak dialokasikan orang tertentu. Tapi jika wakaf sudah ditetapkan
kepada sesuatu yang definitif, maka tidak boleh disalurkan kepada saluran
lainnya. Karena telah ditentukan kepada orang tertentu, maka haknya sudah
terkait dengan orang tertentu. Sehingga tidak boleh dirubah.”

 (Asy-Syarhul Mumti, 9/560-561)

Ketiga:

Adapun siapa yang berhak memindahkannya, maka dia adalah
nazir (penanggungjawab pengelolaan wakaf) yang telah ditetapkan dari pewakaf
terhadap buku-buku itu. Jika tidak ada, maka masalah ini dikembalikan kepada
pihak berwenang seperti departemen wakaf (agama) di negeri anda.

Wallahu a’am
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android