Unduh
0 / 0
546006/11/2004

Tinggal Di Belanda, Bersama Siapa Mereka Memulai Puasa?

Pertanyaan: 50522

Saya tinggal di Belanda, orang-orang berbeda pendapat masalah penetapan awal Ramadan. Ada yang berpuasa mengikuti Mesir, ada yang menunggu pengumuman dari Jazirah Arabia (Saudi). Bagaimana sikap yang benar?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Masuknya Ramadan tidak dapat ditetapkan
kecuali dengan ru’yatul hilal (melihat bulan), berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam,

صُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ (رواه البخاري، رقم 1909 ومسلم، رقم
1081)

“Berpuasalah kalian karena meihatnya (hilal) dan berbukalah (mengakhiri
Ramadan) karena melihatnya (hilal).”

Hisab falak (penanggalan kalender) tidak
dapat dijadikan pedoman dalam menentukan masuknya Ramadan.

Tidak diragukan lagi bahwa tempat
terbitnya bulan berbeda-beda antara satu negeri dengan negeri lainnya,
khususnya jika negeri-negeri tersebut berjauhan. Yang diperdebatkan adalah
bukan berbedanya tempat terbit, karena hal ini tidak ada yang membantahnya.
Akan tetapi yang menjadi perbedaan pendapat adalah apakah perbedaan tempat
terbitnya bulan memberi pengaruh bagi penetapan awal Ramadan antara satu
negeri dengan negeri lainnya atau tidak?

Kedua:

Kaum muslimin yang tinggal di
negeri-negeri non Islam, jika di sana ada lembaga syariat atau sebuah
lembaga rujukan mereka yang berpedoman pada ru’yatul hilal dalam menetapkan
awal dan akhir Ramadan, maka para ulama yang tergabung Lajnah Daimah telah
bertfatwa bahwa lembaga tersebut mengambil posisi pemerintah Islam bagi
mereka. Maka mereka wajib mengikuti ketetapan mereka dalam menentukan awal
dan akhir Ramadan. 

Rincian dari perkara tersebut terdapat dalam jawaban soal no.
1248.

Adapun jika di sana tidak terdapat lembaga syariat, maka tidak mengapa bagi
mereka mengikuti Negara yang mereka percaya atau yang memakai standar
ru’yatul hilal, bukan yang memakai perhitungan astronomi saja. Mereka boleh
mengikutinya dalam menetapkan awal dan akhir puasa.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang tinggal di
Spanyol di bulan Ramadan dan berpuasa berdasarkan ketentuan di Biladil
Haramain Syarifain (Arab Saudi). Beliau menjawab,

“Adapun seperti yang anda sebutkan bahwa anda berpuasa dan mengakhirinya
bersama kami karena anda tinggal di Spanyol pada hari-hari Ramadan, maka hal
itu tidak mengapa dan tidak berdosa bagi kalian. Berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, “Berpuasalah kalian karena ru’yatul hilal-nya
dan berbukalah (mengakhiri Ramadan) karena ru’yatul hilal-nya. Jika awan
menutup kalian (untuk melihat hilal), maka sempurnakan bilangan Sya’ban
menjadi tigapuluh hari.” Hal ini berlaku umum untuk seluruh umat, sedangkan
Biladul Haramain lebih berhak untuk diikuti karena kesungguhan mereka dalam
berhukum kepada syariat, semoga Allah semakin menambah taufiq dan
hidayahnya, dank karena kalian tinggal di negeri yang tidak berhukum kepada
syariat Islam dan penduduknya tidak peduli terhadap hukum-hukum Islam.”
Majmu Fatawa, Ibn Baaz, 15/105)

Sebagai tambahan dan penjelasan, mohon lihat jawaban soal no.
1226,
12660,
1602.

Walahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android