Unduh
0 / 0

Suami Menggauli Istrinya Padahal Sang Istri Sedang Melaksanakan Qadha Puasa Ramadhan, Apa Hukum Bagi Mereka Berdua?

Pertanyaan: 50632

Saya menggauli istri saya sebelum Ramadhan. Pada saat itu, istri saya sedang melaksanakan qadha puasa bulan Ramadhan yang lalu. Istri saya baru menyelesaikan beberapa hari saja. Dengan kejadian ini, akhirnya istri saya tidak dapat menuntaskan seluruh hutang puasa yang harus di-qadha-nya.

Catatan: ia meminta izin kepada saya untuk berpuasa, dan saya mengizinkannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Tidak dibolehkan bagi orang yang sedang berpuasa wajib,
seperti qadha Ramadhan atau kafarat sumpah, untuk membatalkan puasanya tanpa
alasan syar’i’, seperti sakit atau bepergian. Jika ia berbuka puasa, dengan
atau tanpa alasan, maka kewajiban puasa tersebut masih dalam tanggungannya.
Ia wajib berpuasa lagi menggantikan puasa yang ia rusak tersebut. Jika ia
berbuka puasa, tanpa alasan, maka, selain harus berpuasa, ia juga harus
bertobat kepada Allah untuk tidak melakukan perbuatan haram tersebut
kembali. Istri Anda tidak diwajibkan kafarat. Karena kafarat hanya
diwajibkan terhadap jimak di siang hari Ramadhan. Hal ini telah dijelaskan
dalam soal-jawab nomor 49985.  

Kedua,

Anda telah berbuat keburukan dengan merusak puasa istri Anda.
Karena jika seorang istri sedang berpuasa qadha Ramadhan dengan izin
suaminya, maka tidak boleh bagi sang suami untuk merusak puasanya. Kalian
berdua harus bertobat kepada Allah, menyesal dan bertekad tidak akan
mengulanginya lagi. Jika yang memaksa adalah Anda, maka tidak ada dosa bagi
istri Anda.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android