Kapankah diharamkan berbuka bagi musafir? Dengan menyebutkan alasannya!.
Kapan Diharamkan Berbuka Bagi Musafir?
Pertanyaan: 50758
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Al Qur'an, sunnah dan ijma' umat ini menunjukan bahwa bagi musafir boleh berbuka puasa di siang hari Ramadhan.
Allah Ta'ala berfirman, "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh berbuka) dan mengganti puasa di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." (QS. Al Baqarah: 185).
Lihat soal jawab, no: 37717.
Para ahli fiqih rahimahumullah telah menyebutkan bahwa musafir yang boleh berbuka adalah orang yang mengadakan safar, yang jaraknya membolehkan baginya untuk mengqashar shalat. Dan safarnya adalah untuk urusan yang mubah.
Adapun orang yang mengadakan perjalanan, dan jaraknya kurang dari itu atau safarnya untuk bermaksiat, maka tidak boleh baginya berbuka.
Demikian pula jika ia mengadakan perjalanan, dengan tujuan agar ia boleh berbuka, maka baginya haram melakukan safar dan berbuka puasa.
Jarak diperbolehkannya mengqashar shalat dalam safar, adalah empat burud, sekitar jarak 80 km. dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Sebagian ulama berpendapat, tiada batasan jarak. Tetapi yang biasa dikenal oleh manusia dengan istilah safar.
Lihat; soal jawab, no: 38079.
Pendapat yang mengatakan bahwa safar dengan tujuan maksiat, tidak boleh baginya berbuka dan mengqashar shalat dan rukhsah lainnya. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Lihat; al mughni, 2/ 52.
Alasan mereka bahwa berbuka puasa bagi musafir merupakan rukhsah, dan pelaku maksiat dengan safarnya tidak layak mendapatkan rukhsah. Dalil mereka adalah firman Allah Ta'ala, "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tiada dosa baginya." (QS. Al Baqarah: 173).
Ulasannya, bahwa Allah Ta'ala tidak membolehkan makan bangkai bagi orang yang terpaksa tetapi ia menginginkannya dan melampaui batas, karena mereka pelaku maksiat. Mereka berkata, 'al baghi' adalah orang yang keluar dari imam. Sedangkan 'al 'ady' adalah orang yang memerangi imam dan penyamun jalanan.'
Mazhab Hanafi memandang bahwa (safar dengan tujuan maksiat) tetap tergolong orang yang mendapatkan rukhsah untuk berbuka puasa dan mengqashar shalat. Dan ini pula yang diambil oleh syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Lihat, al bahrur raiq, 2/ 149, majmu' fatawa, 24/ 110.
Mereka tidak menerima dalil jumhur ulama yang menyitir ayat di atas. Mereka beralasan, 'Al baghi adalah orang yang meminta makanan yang haram, padahal ia mampu memakan makanan yang halal. Sedang al mu'tady adalah orang yang melampaui batas kadar yang diperlukan.'
Sedangkan orang yang mengadakan safar dengan tujuan agar ia dapat berbuka puasa, maka ia termasuk orang yang menyiasati syari'at, maka ia diberikan sanksi dengan perbuatan yang berseberangan dengan tujuannya.
Dalam kitab 'kasyaf al qanna', 2/ 312,
'Tetapi jika ia melakukan safar dengan tujuan berbuka puasa, maka itu haram baginya. Yakni, safar dan berbuka. Di mana tidak ada alasan safarnya melainkan hanya sekedar ingin berbuka. Sedangkan haramnya berbuka, karena tiadanya uzur yang membolehkannya untuk berbuka. Sementara diharamkannya safar, karena safarnya itu menjadi jalan berbuka puasa yang diharamkan.'
Dan bagi musafir tiada alasan untuk berbuka puasa, terkecuali jika ia telah melewati bangunan dan batas desanya. Dilarang berbuka puasa sebelumnya. Karena statusnya pada saat itu sebagai orang mukim dan bukan musafir. Lihat soal jawab, no: 48975.
Kesimpulan dari masalah larangan berbuka bagi musafir sebagai berikut:
1.Jika jarak safarnya kurang dari jarak yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. (4 burud = 80 km).
2.Jika safarnya bukan untuk tujuan yang dibolehkan, seperti dinyatakan jumhur ulama.
3.Jika mengadakan perjalanan dengan tujuan untuk berbuka puasa.
4. Sebelum meninggalkan bangunan di kampungnya atau tapal batas kampungnya.
5. Menurut jumhur ulama, jika seseorang mukim di tempat tujuan lebih dari empat hari. Sebagian ulama memandang bahwa bagi musafir tetap mendapat dispensasi selama ia tidak bertujuan menetap di daerah tersebut walaupun ia tinggal di sana cukup lama.
Wallahu a'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait