Apakah shalat di gedung yang lebih tinggi dari ka’bah itu dihitung (sah) ?
Tidak ada masalah tentang shalat di tempat-tempat dan gedung yang posisinya lebih tinggi dari ka’bah, sebagaimana ketika shalat di lantai atas masjidil haram, atau shalat di jabal Abi Qubais, atau di lantai atas tower yang ada di sekitar masjidil haram. para ahli fikih beranggapan hal ini seperti shalat yang mengarah ke ka’bah.
An-Nawawi rahimahullah berkata:
Sahabat-sahabat kami mengatakan: “jika seseorang berdiri diatas jabal Abi Qubais, atau tempat lainya yang lebih tinggi dan dekat dari ka’bah: maka shalatnya sah, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, karena dianggap menghadap ka’bah”, akhir kutipan dari “al-Majmu’” (3/198).
Al-Bahouti rahimahullah berkata:
Dan seandainya ia shalat diatas gunung yang berada diluar bangunan seperti jabal Abi Qubais: maka sah shalatnya karena mengarah ke ka’bah”
Demikian juga seandainya ia menggali lubang di tanah, dimana posisinya lebih rendah dari bangunannya: sah shalatnya karena tetap mengarah ke ka’bah sebagaimana dijelaskan diatas: bahwa yang dimaksud adalah titiknya, bukan dindingnya” akhir kutipan dari “kasyaf al-qana’” (1/300).
Dengan demikian, maka tidak ada salahnya shalat di tempat-tempat yang posisinya lebih tinggi dari ka’bah, atau di dalam pesawat, karena seseorang shalat menghadap ke arah ka’bah, dan arah bergantung pada tempatnya.
Dan ketahuilah bahwa yang wajib bagi yang berada di dekat ka’bah adalah menghadap ke titik ka’bah secara langsung atau tidak, dan wajib bagi yang jauh untuk menghadap ke arah ka’bah, sebagaimana kami jelaskan di jawaban soal no. (42574).
Wallahu a’lam.