Unduh
0 / 0
904207/09/1999

Ingin Menunaikan Haji Bersama Travel Tanpa Mahram

Pertanyaan: 5207

Aku satu-satunya anak perempuan di keluargaku, sudah berkeluarga dan memiliki dua anak puteri. Aku tinggal bersama suamiku di Amerika, karena semua kaum kerabatku tinggal di timur tengah. Satu-satunya mahramku adalah suamiku, sedangkan dia tidak dapat melakukan safar keluar Amerika karena berbagai sebab yang tidak dapat aku sebutkan dalam surat ini.

Aku ingin menunaikan haji karena aku memiliki kemampuan, apakah aku dibolehkan melakukan safar untuk menunaikan haji bersama travel? Jika ternyata tidak boleh, bagaimana saya dapat menunaikan rukun Islam ini apabila saya tidak memiliki mahram?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Haji tidak diwajibkan bagi wanita kecuali jika dia mampu, dan
adanya mahram bagi seorang wanita termasuk bagian dari kemampuan tersebut.
Apabila tidak ada mahram baginya, maka menurut syariat dia tergolong bukan
orang mampu. Karena syariat telah melarangnya untuk melakukan safar tanpa
mahram. Karenanya, ibadah haji tidak wajib baginya, kecuali jika dia
mendapatkan mahram (yang dapat mendampinginya). Bersabarlah hingga Allah
memudahkan anda mendapatkan mahram yang dapat mendampingi anda menunaikan
haji. Dalam kondisi tersebut anda dimaafkan tidak ada dosa bagi anda. Adapun
pergi bersama travel haji tanpa mahram tidak dibolehkan, berdasarkan riwayat
dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata, ‘Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama
mahram, dan jangan ada orang laki-laki yang masuk (ke rumahnya) kecuali dia
bersama mahram,’ lalu seorang laki-laki berkata, ‘Wahai  Rasulullah, saya
ingin keluar dalam kelompok tentara ini dan ini, sedangkan isteri saya
hendak menunaikan haji.’ Maka beliau bersabda, ‘Keluarlah bersamanya’. (HR.
Bukhari, no. 1729).

Saat itu jamaah haji berangkat dari Madinah secara
berombongan seperti travel sekarang ini, namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan bagi wanita yang melakukan safar tanpa mahram.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Refrensi

Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android