Seorang wanita diinstruksikan oleh dokter agar memberi obat dua hari sekali untuk anaknya yang sakit. Namun karena sayangnya kepada anak dan ingin supaya cepat sembuh, ia memberi obat tersebut setiap hari sekali, akibatnya anaknya malah meninggal dunia. Bagaimana hukumnya?
, jika disengaja maka wanita itu wajib membayar diyat (denda), membayar kifarat dengan membebaskan seorang budak wanita, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Hendaklah para ibu menjauhi perbuatan tersebut. dan hendaknya mereka mengikuti petunjuk dokter. Wallahu a’lam.