Unduh
0 / 0

Apakah Dia Dikenakan Kaffarat Dengan Tuduhan Pembunuhan Tidak Sengaja Ketika Ada Mobil Yang Menabrak Mereka Hingga Menyebabkan Kematian Istrinya

Pertanyaan: 52918

Saya memiliki sahabat yang beberapa waktu yang lalu mengendarai mobilnya sedang istrinya berada di sampingnya, tiba-tiba sebuah mobil menabrak mobilnya tepat di mana istrinya sedang duduk yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia seketika itu juga, padahal saat mengendarai mobil itu kecepatannya tidak lebih dari jarak tempuh 50 kilo meter perjam, dan dari hasil pemeriksaan terbaru ternyata penyebabnya adalah pemilik mobil yang menabrak mereka, maka pertanyaannya apakah sahabat saya terkena kaffarat pelaku pembunuhan tanpa sengaja ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika memang sahabat anda tidak bersalah dan
bukan penyebab utama atas kematian istrinya dan peristiwa tabrakan, maka
tidak ada Diyat ( denda ) maupun kaffarat baginya, malah kaffarat berlaku
bagi sopir mobil lain yang bersalah yang telah menabraknya, dan diyat
ditanggung oleh keluarganya ; seperti ayahnya, paman-pamannya,
saudara-saudaranya dan anak-anaknya, dan jika suami dan sopir yang menabarak
itu kedua-duanya punya andil dalam kesalahan maka diyatnya dalam tanggungan
keluarga atau ahli waris keduanya secara bersama-sama ( yaitu setiap dari
keduanya menanggung sesuai dengan kesalahan masing-masing ) dan bagi
keduanya kaffarat yang sempurna karena menghilangkan nyawa manusia. 

Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitabnya “ Al
Mughni ” ( 12/226 ) menyebutkan :

“Barang siapa ikut serta dalam pembunuhan dan
menghilangkan nyawa orang lain maka wajib atasnya kaffarat, dan diwajibkan
setiap yang ikut andil dalam pembunuhan kaffarat, ini adalah pendapat
kebanyakan ulama’ , di antara mereka adalah ; Hasan Al Bashri, ‘Ikrimah, An
Nakho’i,  Ats Tsauri, Malik, As Syafi’i dan mereka para Ashaburro’yi ”.

Dan ketidak sengajaan yang mungkin terjadi
dalam hal ini ada tiga sebab yang amat mendasar yaitu :

1-Adakalanya karena
keteledoran dalam perawatan mobil seperti rem blong atau yang lainnya.

2-Bisa jadi penyebabnya
karena kondisi sopir mobil, seperti ketika dia menyopir sedang dia sangat
butuh istirahat, atau karena sibuk dengan sesuatu yang mengganggu
konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.

3-Atau bisa jadi karena
melanggar ketentuan rambu-rambu lalu lintas atau menyalahi batas kecepatan.

Dan penentuan kesalahan dan sejauh mana
tingkat kesalahan serta sangsinya dikembalikan kepada yang berkompeten di
bidangnya dan berpengalaman menangani hal yang demikian.

As Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dalam
risalahnya “Ahkamu Hawaditsis Sayyaarat” menyebutkan ; sesungguhnya apabila
terjadi musibah pada salah satu penumpang yang mereka naik bersama sopir
atas pilihan mereka sendiri, maka hal ini tidak lepas dari empat kondisi
berikut ini :

·Kondisi pertama :
karena kesengajaan dari sopir itu sendiri, dan yang demikian itu sebatas
contoh bukan berarti setiap kecelakaan yang terjadi karena kesalahan sopir,
misalkan : sopir mengendarai mobil dengan kecepatan yang sangat tinggi yang
mengakibatkan kecelakaan atau dengan menginjak rem dengan
sekencang-kencangnya secara mendadak tanpa adanya kondisi yang darurat
sehingga mobil terbalik dan terjadi kecelakaan.

·Kondisi kedua :
karena kecerobohan sang sopir, dan beda antara kecerobohan dengan
kesengajaan, karena kesengajaan merupakan perbuatan yang tidak diperkenankan
sedang kecerobohan merupakan meninggalkan sesuatu yang wajib, seperti contoh
: sang sopir lalai dalam menutup pintu atau mengontrol kelayakan roda atau
memperbaiki sesuatu yang perlu pembenahan, maka jika hal-hal semacam ini
diremehkan bisa jadi akan terjadi kecelakaan.

Sehingga dalam dua kondisi semacam ini
berakibat wajibnya kaffarat atas sopir yaitu ; memerdekakan budak untuk
setiap jiwa yang tidak berdosa yang meninggal akibat kecelakaan, jika tidak
mampu maka harus puasa dua bulan berturut-turut yang di dalam dua bulan ini
tidak diperkenankan berbuka melainkan karena udzur yang dibenarkan oleh
syariat, seperti ; sedang dalam bepergian atau safar, sedang sakit atau yang
sejenisnya, dan berakibat juga menjamin dan menanggung semua harta korban
baik yang hilang atau rusak, dan juga menjamin diyat jiwa-jiwa terhadap
keluarganya.

·Kondisi ketiga :
karena perbuatan sopir dan tindakannya yang ingin menyelamatkan dan
menghindarkan dari bahaya sehingga malah terjadi kecelakaan, sebagaimana
contoh : ada kendaraan yang mengarah kepadanya yang hendak menabraknya
sehingga ia membanting setir ke kiri atau ke kanan dan tidak mungkin dia
memberhentikan mobil yang ia kemudikan sehingga mobil oleng dan terjadilah
kecelakaan.

·Kondisi keempat :
Apabila memang kecelakaan itu terjadi tanpa sebab dari sang sopir, semisal :
ketika sedang mengendarai kendaraan tiba-tiba ban mobil pecah atau meletus
sehingga mobil oleng dan terjadi kecelakaan atau sedang melintas di atas
jembatan yang tidak diketahui cacat jembatan tersebut sehingga terperosok
dan yang lainnya sampai akhirnya terjadi kecelakaan.

Maka dalam dua kondisi yang terakhir ini sang
sopir tidak dikenai apapun baik dari kewajiban membayar kaffarat maupun
jaminan, karena sesungguhnya pada dasarnya dikondisi ke tiga ; dia sudah
melaksanakan tugas dengan baik dan penuh amanah sesuai dengan kewajiban yang
semestinya ia lakukan seperti mengontrol kelayakan kendaraan dan saat
mengemudi dia berusaha menghindarkan dari bahaya kecelakaan dan lainnya, dan
hal ini sangat baik dan tidak ada balasan bagi orang yang melakukan kebaikan
melainkan kebaikan, dan pada kondisi keempat ; sang sopir terpercaya yang
ketika terjadi kecelakaan bukan karena unsur kesengajaan yang ia perbuat
atau karena kecerobohan, maka tidak ada beban apapun yang harus ia tanggung
karena kecelakaan yang terjadi bukan dia sebab utamanya. Dinukil secara
ringkas dan sedikit perubahan. Lalu risalah ini dicetak dan tersebar di
koran resmi Universitas Al Imam Muhammad bin Su’ud al Islamiyyah pada
tanggal penerbitan ; hari Senin 20 Sya’ban 1409 Hijriyyah.

As Syaikh Bin Baaz Rahimahullah Ta’ala
ditanya : tentang seorang lelaki yang mengendarai kendaraan dan secara
tiba-tiba kendaraannya terbalik sehingga istrinya meninggal, maka apakah ada
kewajiban kaffarat atasnya ataukah tidak ??

Beliau menjawab : “ Jika anda tidak ceroboh
dalam mengemudikan kendaraan dan tidak ada kendala berarti yang mempengaruhi
kelancaran kendaraan anda, namun kecelakaan tidak dapat dihindarkan meski
perjalanan anda dan kondisi anda serta kendaraan anda biasa-biasa saja, maka
tidak ada beban apapun atas anda karena tidak adanya penyebab yang
mengharuskan anda bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi, adapun
apabila kecelakaan yang terjadi penyebabnya adalah anda sebagaimana yang
telah disebutkan maka anda berkewajiban membayar kaffarat ; yaitu
memerdekakan budak mukmin, jika tidak mendapatkan budak maka bagi anda puasa
dua bulan berturut-turut, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

( وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ
مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ
عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ
مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى
أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ الله و كان الله عليما حكيما)

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh
seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan
barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang
memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan
hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si
pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak
memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Surat An Nisaa’/92. Dan tidak diperbolehkan
dalam yang demikian itu memberi makan fakir miskin, dan semoga Allah Ta’ala
memberikan Taufiq-Nya. Di ambil dari “ Fatawa Islamiyyah ” ( 3/358-359 ) dan
lihat juga jawaban soal nomer ( 39502 ) dan (
46720 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android