Seorang muslim menikahi seorang wanita muslimah di Jerman. Kemudian ia menceraikan istrinya dan si istri telah mendapat surat cerai. Ketika wanita itu ingin menikah lagi dengan pria muslim lainnya di salah satu negera Arab, pemerintah setempat tidak mengakui surat cerai tersebut karena tidak dicantumkan nama dua orang saksi di dalamnya. Sementara masjid tempat melangsungkan pernikahannya dulu di Jerman sudah tidak ada lagi. Dan bekas suaminya sudah pergi jauh entah kemana, tidak diketahui alamatnya. Apakah yang harus dilakukan wanita tersebut supaya dapat menikah kembali?
0 / 0
13,06210/04/2002
Bercerai Diluar Negeri Namun Pemerintah Setempat Tidak Mengakui Surat Cerainya!
Pertanyaan: 5373
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
ertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut :Wanita itu boleh menikah tanpa harus melalui catatan sipil (boleh nikah sirri). Dengan syarat walinyalah yang menikahkannya, ditambah syarat-syarat nikah lainnya, silakan lihat soa no:2127. Syarat lainnya, masa iddahnya sudah berakhir. Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid