Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk melihat beberapa wanita dengan tujuan untuk menikahinya, atau dia harus melihat yang pertama dulu, kalau tidak cocok baru melihat ke calon istri yang kedua ?
Melihat Beberapa Wanita Dengan Tujuan Untuk Menikahinya
Pertanyaan: 5503
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Melihat wanita pinangan dibolehkan untuk memastikan adanya kecenderungan, ketenangan dan mengamalkan sunnah, sebagaimana dalam hadits Al Mughirah dan yang lainnya, dan tidak dibolehkan kecuali dengan empat syarat:
1. Mempunyai keinginan kuat untuk menikah
2.Tidak dilakukan dengan kholwat (berduaan)
3.Aman dari fitnah
4.Tidak lebih dari yang disyari’atkan
Yaitu; dia melihat apa yang biasanya nampak dari wanita tersebut, sebaimana jika berada bersama bapaknya atau saudaranya atau dari anggota keluarga yang lain.
Baca juga jawaban soal nomor: 2572
Atas dasar itulah, hendaknya dia tidak melihat kecuali kapada wanita yang mau dinikahinya, jika dia setuju kalau tidak maka berpindah kepada selainnya.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syeikh Walid Al Firyan
Tema-tema Terkait