Seorang suami menyatakan bahwa istrinya tidak lagi berada dalam tanggungannya, apakah hal itu terhitung talak?
0 / 0
13,98710/04/2002
Hukum Seorang Suami Yang Menyatakan Bahwa Istrinya Tidak Lagi Berada Dalam Tanggungannya
Pertanyaan: 5792
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan bahwa pernyataan seperti itu bukanlah lafal talak yang jelas. Maka harus ditinjau kembali niat yang mengucapkannya. Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin