0 / 0
13,91019/11/1999
Hukum Seorang Suami Yang Menyatakan Bahwa Istrinya Tidak Lagi Berada Dalam Tanggungannya
Pertanyaan: 5792
Seorang suami menyatakan bahwa istrinya tidak lagi berada dalam tanggungannya, apakah hal itu terhitung talak?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan bahwa pernyataan seperti itu bukanlah lafal talak yang jelas. Maka harus ditinjau kembali niat yang mengucapkannya. Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin