Unduh
0 / 0
3,73013/02/2000

Menikah Dengan Wanita Kristen Dihadiri Oleh Saudaranya Yang Kafir

Pertanyaan: 5964

Aku berzina dengan wanita Nashrani hingga hamil. Dengan kebodohan saya saya mengira hal tersebut dapat diluruskan dengan menikahinya. Maka kami menikah di masjid dengan dihadiri seorang imam dan saudara muslim serta suadara dan ibu wanita tersebut sebagai saksi. Wanita tesrebut belum masuk Islam ketika itu, namun kemudian masuk Islam sebelum melahirkan. Apa hukum pernikahan kami dan apa hukum anak tersebut? Apa juga hukum anak-anak saya yang lain dari wanita tersebut? Saya menyesali perbuatan saya dan saya tidak ingin kembali lagi. Akan tetapi saya khawatir pernikahan saya tidak dibenarkan menurut syariat, sehingga saya merasa diliputi perasaan berdosa.

Apa yang dapat saya lakukan agar hati ini merasa tenang akibat perbuatan saya tersebut?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami menganggap akad tersebut batal
karena dilakukan saat wanita tersebut hamil akibat zina. Juga karena
hilangnya salah satu syarat pernikahan yaitu kehadiran dua saksi laki-laki
serta ijab dari wali perempuan. Karena itu, anda harus memperbarui akad
nikah dari walinya yang muslim atau dari hakim yang muslim. Adapun anak-anak
mereka dapat dinisbatkan kepada ayahnya yang saat dia dilahirkan sang ayah
sah menjadi suami bagi ibunya dan tidak ada seorang pun dari mereka yang
mengingkarinya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Ditulis oleh Syekh Ibn Jibrin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android