Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya?
Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran
Pertanyaan: 6007
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, beliau menjawab sebagai berikut: “Jika efek samping yang ditimbul akibat percobaan obat baru itu dapat dihilangkan dengan obat-obatan halal lainnya serta dapat diringankan bekasnya oleh pabrik obat tersebut maupun yang lainnya, maka boleh-boleh saja menggunakannya sebagai percobaan, baik dibayar maupun tidak. Sebab bila diketahui bahwa efek samping yang timbul sangat berbahaya dan tidak mungkin dihilangkan, tentu saja tidak boleh digunakan meskipun dibayar dengan bayaran yang tinggi. Berdasarkan firman Allah:
“Janganlah kamu bunuh dirimu sendiri.”
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syekh Abdullah bin Jibrin