Unduh
0 / 0
7,28114/11/2006

Apakah Boleh Meminjamkan Buku-Buku Yang Terdapat Di Masjid?

Pertanyaan: 60329

Buku-buku yang terdapat di perpustakaan masjid, apakah boleh dipinjamkan dan didayagunakan. Siapakah yang seharusnya menggunakannya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Wakaf termasuk sadaqah jariyah, pemilliknya
akan diberi pahala yang selalu mengalir hingga di alam kubur.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “

إن مما يلحق المؤمن من عمله وحسناته بعد موته : علماً علَّمه
ونشره ، وولداً صالحاً تركه ، ومصحفاً ورَّثه ، أو مسجداً بناه ، أو بيتاً لابن
السبيل بناه ، أو نهراً أجراه ، أو صدقة أخرجها من ماله في صحته وحياته يلحقه
من بعد موته (رواه ابن ماجه، رقم  242

، وحسَّنه الألباني في “صحيح الترغيب، رقم 77)

“Di antara amal kebaikan yang akan menyusul orang beriman
setelah kematiannya; Ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak saleh yang dia
tinggalkan, mushaf yang dia wariskan, atau masjid yang dia bangun atau rumah
untuk orang-orang yang kehabisan bekal yang dia bangun, atau sungai yang dia
alirkan atau sadaqah yang dia keluarkan dari hartanya saat dia masih sehat
dan semasa hidupnya. Itu semua akan menyusulnya setelah kematiannya.” (HR.
Ibnu Majah, no. 242, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib,
no. 77)

Kedua:

Adapun meminjamkan kitab-kitab tersebut, perkaranya kembali
kepada syarat yang ditetapkan oleh pewakaf, yaitu orang yang menyerahkan
sumbangan tersebut. Jika dia izinkan untuk dipinjamkan bagi siapa saja yang
ingin memanfaatkannya lalu dikembalikan lagi atau dia tidak menetapkan
syarat terkait hal tersebut, akan tetapi berdasarkan kebiasaan yang berlaku
bahwa buku-buku yang diwakafkan untuk masjid itu biasa dipinjamkan, maka
dalam kedua kondisi ini tidak mengapa dipinjamkan.

Bagi penanggungjawab hendaknya mencatat siapa yang meminjam
dan menentukan lama peminjaman serta tanggal pengembaliannya.

Bagi yang meminjam, wajib menjaga bukunya, jangan dirobek
serta dirusak seperti menulisnya. Wajib komitmen dengan tanggal pengembalian
agar orang lain memiliki kesempatan memanfaatkan buku tersebut, sehingga
pewakaf mendapatkan pahala bertambah.

Adapun jika pewakaf menetapkan syarat tidak
boleh dipinjamkan atau tidak menetapkan syarat sama sekali sedangkan
berdasarkan kebiasaan yang berlaku di sana tidak meminjamkan buku-buku
tersebut, maka dalam hal ini buku-buku tersebut tidak boleh dipinjamkan
kepada siapapun. Bagi yang ingin mengambil manfaat, cukup membacanya di
dalam masjid.

Ketiga:

Adapun mendayagunakan buku-buku
tersebut, maka bagi penanggungjawab yang mengelolah harta wakaf tersebut
harus melaksanakan syarat dan ketentuan pewakaf, apakah boleh dipinjam atau
tidak dan syarat-syarat lainnya.

Tidak boleh buku-buku tersebut
dipegang oleh anak-anak kecil atau siapa saja yang dikenal tidak dapat
menjaganya dengan baik, karena hal itu dapat menyia-nyiakan amanah dan
menjadi tanggungjawabnya.

Lebih rinci lagi, silakan baca uraian
rinci dalam hukum wakaf dalam jawaban soal no. 13720.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android