0 / 0
2513428/11/1999
APA HUKUM WANITA YANG MENIKAH TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUANYA?
Pertanyaan: 6122
Apakah menikah diam-diam itu dierbolehkan? Teman wanitaku pergi ke masjid tanpa sepengetahuan orang tuanya, dan dia menikah di sana. Ada satu saksi saja. Apakah pernikahan ini sah? Saya mohon jawabannya, semoga Allah memberkati anda.
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pernikahan harus ada wali dan dua orang saksi
berdasarkan hadits ‘Tidak (sah) nikah kecuali dengan wali’ ‘Wanita mana saja
yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya batal’.
Dengan demikian, maka akadnya harus
diperbaharui jika walinya rela dengan menghadirkan dua orang saksi. Silahkan
lihat soal no. 2127.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
![answer](/_next/image?url=%2F_next%2Fstatic%2Fmedia%2Fanswer.91a384f1.png&w=64&q=75)
Tema-tema Terkait