0 / 0

Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin

Pertanyaan: 6201

Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat Ultra-sonografi (USG) untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: Hal itu boleh saja dilakukan, kecuali jika biaya yang dikeluarkan untuk itu sangat besar. Dan hal itu bisa tergolong menyia-nyiakan harta, karena tidak ada faidah yang berarti hanya sekedar mengetahui jenis kelamin janin kecuali sekedar perasaan gembira saja. Maka bila prosesnya memakan biaya yang besar tentu saja tergolong menyia-nyiakan harta, dan hal itu tentunya tidak dibenarkan. Wallahu A'lam.

Refrensi

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android