Bolehkah mencari pengobatan penyakit lemah syahwat?
Hukum Pengobatan Penyakit Lemah Syahwat
Pertanyaan: 6268
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, boleh hukumnya mencari pengobatan penyakit lemah syahwat. Karena hal itu tergolong penyakit, dan secara umum syariat telah membolehkan pengobatan. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Wahai hamba Allah berobatlah, sebab Allah telah menurunkan obat bagi setiap penyakit yang diturunkan-Nya, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya: "Apa gerangan penyakit itu wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Penyakit pikun"
(H.R Tirmidzi No:1961 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahih XX/202)
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Tidaklah Allah turunkan satu penyakit kecuali Allah turunkan juga obatnya. Sebagian orang ada yang mengetahuinya dan sebagian lagi tidak mengetahuinya."
(H.R Ahmad No:3397 lafal matan ini adalah riwayat beliau, Al-Bukhari No:5246)
Obat dan pengobatannya harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Tidak menimbulkan efek samping yang lebih besar bahayanya, seperti menimbulkan penyakit lain yang lebih parah atau kematian. Sebab beberapa obat lemah syahwat dapat menimbulkan efek samping seperti itu.
- Tidak dengan perkara yang diharamkan, seperti khamar, najis dan daging yang tidak halal dimakan.
- Jangan sampai membuka aurat.
- Jangan mempergunakan sebelum konsultasi dengan dokter yang ahli lagi terpercaya. Wallahu a'lam.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid