0 / 0

Hukum Pengobatan Penyakit Lemah Syahwat

Pertanyaan: 6268

Bolehkah mencari pengobatan penyakit lemah syahwat?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, boleh hukumnya mencari pengobatan penyakit lemah syahwat. Karena hal itu tergolong penyakit, dan secara umum syariat telah membolehkan pengobatan. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Wahai hamba Allah berobatlah, sebab Allah telah menurunkan obat bagi setiap penyakit yang diturunkan-Nya, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya: "Apa gerangan penyakit itu wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Penyakit pikun"
(H.R Tirmidzi No:1961 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahih XX/202)

Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Tidaklah Allah turunkan satu penyakit kecuali Allah turunkan juga obatnya. Sebagian orang ada yang mengetahuinya dan sebagian lagi tidak mengetahuinya."
(H.R Ahmad No:3397 lafal matan ini adalah riwayat beliau, Al-Bukhari No:5246)

Obat dan pengobatannya harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Tidak menimbulkan efek samping yang lebih besar bahayanya, seperti menimbulkan penyakit lain yang lebih parah atau kematian. Sebab beberapa obat lemah syahwat dapat menimbulkan efek samping seperti itu.
  2. Tidak dengan perkara yang diharamkan, seperti khamar, najis dan daging yang tidak halal dimakan.
  3. Jangan sampai membuka aurat.
  4. Jangan mempergunakan sebelum konsultasi dengan dokter yang ahli lagi terpercaya. Wallahu a'lam.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android