Unduh
0 / 0
40,50318/09/1999

Seorang Istri Tertalak Karena Perintah Ibu Mertua

Pertanyaan: 6315

Seorang lelaki menikahi seorang wanita tanpa sepengetahuan kedua orang tua dan istrinya. Lalu mereka mengklaim istri yang baru dinikahinya itu bukanlah penganut paham Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Ibunya terus memaksanya supaya menceraikannya dan mendorong sang bapak supaya memaksa anaknya bercerai dengan wanita itu. Dan akhirnya sang anak menceraikan istrinya demi mematuhi kedua orang tuanya. Kemudian si ibu menyesali perbuatannya itu. Lantas ia menanyakan apakah ia berdosa melakukan hal itu? Dan apa kifaratnya jika memang itu perbuatan dosa?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, tidaklah dibolehkan menceraikan istri tanpa alasan syar’i berdasarkan
pendapat yang benar. Karena perbuatan itu termasuk tindak aniaya terhadapnya.
Dan juga menghilangkan kenikmatan berumah tangga tanpa sebab yang jelas. Serta
termasuk penyia-nyiaan keluarga yang merupakan karunia Allah kepada segenap
bani Adam. Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
(QS. 30:21)

Sementara dalam hal mentaati kedua orang tua harus dalam perkara yang ma’ruf
dan perkara-perkara yang diridhai Allah dan rasul-Nya. Tidak dibolehkan mentaati
keduanya dalam perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaimana
sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

“Tidak boleh mentaati makhluk dalam hal berbuat durhaka kepada Allah
Ta’ala. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf saja.”
(H.R Al-Bukhari dan Muslim dari riwayat Ali Radhiallahu ‘Anhu)

Allah juga berfirman:

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang
tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya,
dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang
kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. 31:15)

Dalam hal ini kedua orang tua tersebut tidak terkena kifarat, cukup bertaubat
kepada Allah dan beristighfar serta berusaha memperbaiki keadaan dan kembali
menjalin hubungan. Insya Allah mereka akan mendapat pahala atas usaha tersebut.
Allah berfirman dalam kitab-Nya:

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan
dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau
mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian
karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang
besar. (QS. 4:114)
Wallahu A’lam.

Refrensi

Buku Masail wa Rasail karangan Muhammad Mahmud An-Najdi hal 59

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android