0 / 0

Hukum Mencangkok Jantung Orang Kafir Untuk Orang Muslim

Pertanyaan: 6431

Seorang bocah berumur tiga bulan terpaksa dicangkokkan baginya jantung lain. Karena jantungnya yang lama tidak tumbuh sebagaimana mestinya. Pertanyaannya: jantung yang akan dicangkokkan kepadanya adalah jantung orang kafir, apakah hal tersebut dibolehkan?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, pertanyaannya berbunyi: Apakah ada larangan mencangkokkan jantung seorang kafir yang sudah mati ke dalam jasad seorang muslim yang masih hidup? Beliau menjawab sebagai berikut: Tidak ada larangan dalam hal ini, sebab organ pemompa darah tersebut bukanlah letak kekafiran dan keimanan.

Refrensi

Syekh Abdullah bin Jibrin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android