Seorang bocah berumur tiga bulan terpaksa dicangkokkan baginya jantung lain. Karena jantungnya yang lama tidak tumbuh sebagaimana mestinya. Pertanyaannya: jantung yang akan dicangkokkan kepadanya adalah jantung orang kafir, apakah hal tersebut dibolehkan?
, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, pertanyaannya berbunyi: Apakah ada larangan mencangkokkan jantung seorang kafir yang sudah mati ke dalam jasad seorang muslim yang masih hidup? Beliau menjawab sebagai berikut: Tidak ada larangan dalam hal ini, sebab organ pemompa darah tersebut bukanlah letak kekafiran dan keimanan.