Unduh
0 / 0
233711/10/1999

Bolehkah Mengambil Biaya Haji Dari Suaminya Penjual Barang Haram?

Pertanyaan: 6493

Suamiku mempunyai restoran yang menjual khamar dan babi. Saya mempunyai dua anak dan saya ingin pergi haji setelah dua tahun insyaallah. Suamiku mengatakan, bahwa dia yang akan membiayai semua keperluan karena saya tidak mempunyai pemasukan apapun dan saya tidak ingin anak-anakku diasuh oleh orang lain. Apakah hal ini dibolehkan? Apa yang harus saya lakukan? Saya tahu bahwa saya dan anak-anakku umurnya masih kecil, akan tetapi saya ingin haji, apa yang selayaknya saya lakukan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami sodorkan pertanyaan berikut ini kepada fadhilatus syekh Abdullah bin Jibrin, suaminya menjual khamar dan babi, apakah dia dibolehkan mengambil darinya ongkos haji wajib?" Maka beliau hafizahullah menjawab, “Tidak dibolehkan, dan dia termasuk orang yang tidak mampu." .

Refrensi

Syekh Abdullah bin Jibrin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android