Unduh
0 / 0
19919417/12/2004

Darah Yang Keluar Melebihi 15 Hari Dari Hari Kebiasaannya, Apakah Dianggap Haid Atau (Boleh Terus) Berpuasa?

Pertanyaan: 65570

Saya menderita keluarnya darah terus menerus melampaui hari-hari kebiasaan (haid), dan tidak teratur. Kalau (keluarnya darah) melebihi 10 atau 15 hari, apakah saya dibolehkan shalat atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dalam syariat, tidak ada
dalil yang kuat tentang masa minimal atau maksimal waktu haid.

Syekh Ibnu Utsaimin
ditanya: “Apakah (masa) haid ada batasan hari minimal atau maksimalnya?
Beliau menjawab:

 “Tidak ada batasan hari
untuk menetapkan (masa) haid terpendek atau terpanjang menurut pendapat yang
kuat. Berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla:

(
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي
الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ) سورة البقرة: 222

“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.”
Oleh sebab  itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid;
dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.”
(SQ. Al-Baqarah: 222)

Allah tidak menjadikan
akhir larangan adalah hari-hari tertentu, akan tetapi menjadikan bersih
sebagai akhir larangan. Hal ini menunjukkan bahwa illat (sebab
adanya) hukum adalah haid, dalam hal adanya maupun tidak adanya. Kapanpun
terlihat haid, maka hukum menjadi tetap. Dan kapanpun dia bersih maka
hukum-hukumnya hilang.

Kemudian penentuan waktu
itu tidak ada dalilnya, padahal penjelasan sangat dibutuhkan waktu itu.
Kalau sekiranya penentuan (baik lewat) usia atau waktu itu ditetapkan dalam
agama, pasti telah dijelaskan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan pemahaman ini, manakala
seorang wanita melihat darah yang dia kenal sebagai darah haid, maka
hukumnya adalah darah haid tanpa ditentukan dengan waktu tertentu. Kecuali
kalau darah keluar terus menerus tanpa henti atau terhenti sebentar sehari
atau dua hari dalam sebulan. Maka ketika itu adalah darah istihadhah.” (Majmu
Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 11/271)

Dari sini, maka anda tidak
diperkenankan menunaikan shalat kecuali setelah berhenti kebiasaan bulanan
(haid) dan mandi dari haid. Berhentinya darah haid diketahui dengan salah
satu diantara dua tanda. (Bisa diketahui) dengan keluarnya lendir putih
–yaitu lendir putih yang keluar dikala selesai haid- atau (diketahui) dengan
keringnya darah secara sempurna.

Untuk tambahan
(penjelasan) bisa merujuk soal jawab no.
5595, disana ada penjelasan
tambahan dan terperinci.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android