Unduh
0 / 0

Ingin Menunaikan Shalat Tahajud Di Akhir Malam, Apakah Tetap Shalat Witir Bersama Imam Dalam shalat Taraweh?

Pertanyaan: 65702

Saya seorang wanita yang selalu shalat Taraweh. Seringkali jika aku tidak shalat Taraweh ke masjid, adik laki-laki aku ikut tidak berangkat juga. Kalau kami pergi ke masjid kami ikut shalat witir bersama imam. Sementara sudah menjadi kebiasaanku bangun waktu tengah malam untuk shalat Tahajud dan membaca Al-Qur’an. Akan tetapi setelah saya shalat Witir (bersama imam) aku tidak bisa menunaikan shalat Tahajud. Apa pilihan yang terbaik bagiku? Apakah menunaikan shalat Taraweh di masjid agar saudaraku shalat di masjid. Ataukan berdiam diri di rumah untuk menunaikan shalat Tahajud saat tengah malam? Manakah di antara keduanya yang paling banyak pahalanya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Berangkatnya anda ke
masjid, ikut dalam shalat Taraweh berjama’ah dan dapat bertemu dengan para
saudara-saudara wanita beriman, semuanya itu merupakan kebaikan dan
petunjuk, alhamdulillah. Ditambah lagi dengan kebaikan dan ketaatan
anda berupa dorongan kepada saudara  laki-laki anda (untuk shalat di
masjid).

Tidak ada kontradiksi
antara masalah ini dengan Tahajud anda di akhir malam. Anda dapat
menggabungkan semua keutamaan ini, dengan salah satu dari dua cara,

Pertama: Anda ikut
shalat witir bersama imam. Kemudian kalau mudah bagi anda untuk melakukan
shalat Tahajud, maka shalatlah apa yang Allah tetapkan bagi anda dengan
shalat dua rakaat-dua rakaat tanpa anda mengulang shalat witir lagi. Karena
tidak ada dua witir dalam satu malam.

Kedua: Anda mengakhirkan
shalat witir di akhir malam. Kalau Imam melakukan salam dari shalat Witir,
anda jangan ikut salam, akan tetapi berdiri dan menambah satu rakaat, agar
witir anda (dapat dilaksanakan) di akhir malam.

Syekh Ibnu Baz
rahimahullah pernah ditanya: “Sebagian orang ketika shalat Witir bersama
Imam,  ketika Imamnya salam dia berdiri dan menambahkan satu rakaat agar
witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Apa hukumnya perbuatan semacam ini?
Apakah orang tersebut dapat dikatakan shalat bersama imam hingga selesai?”

Beliau menjawab: “Kami
memandang tidak ada masalah dalam hal ini. Para ulama telah menetapkan
demikian. Tidak mengapa dia melakukannya agar witirnya dapat dilaksanakan di
akhir malam. Dan dia dapat digolongkan orang yang shalat bersama imam hingga
selesai, karena dia shalat dengannya  sampai imam selesai dan menambah satu
rakaat karena ada tujuan syar’i agar witirnya dapat dilakukan di akhir
malam, maka hal ini tidak mengapa, dan dengan itu dia tidak dianggap keluar
dari kriteria shalat bersama imam hingga selesai. Dia telah shalat bersama
Imam hingga selesai, hanya saja dia tidak selesai bersamaan dengan imam,
hanya sedikit menundanya.”  (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/312)

Syekh Ibn Jibrin
rahimahullah ditanya dengan pertanyaan yang serupa.

Beliau menjawab: “Para
makmum dianjurkan mengikuti Imam hingga selesai dari shalat Taraweh dan
Witir, agar dia mendapatkan kriteria shalat bersama imam hingga selesai.
Sehingga dirinya dicatat telah melakukan shalat malam, sebagaimana yang
dilakukan Imam Ahmad dan para ulama lainnya.”

Kesimpulannya, kalau dia
shalat Witir bersama imam dan selesai bersamanya. Maka tidak perlu
melaksanakan Witir di akhir malam. Kalau bangun di akhir malam, maka
shalatlah sesuai ketetapan dengan cara menggenapkan (yaitu dua rakaat-dua
rakaat), tidak perlu mengulang shalat Witir karena tidak ada dua Witir dalam
satu malam.

Sebagian ulama lebih
menganjurkan untuk menggenapkan bersama imam (yaitu menambah satu rakaat),
dengan berdiri setelah imam salam, kemudian menambah shalat satu rakaat
kemudian salam. Dan menjadikan witirnya sebagai akhir dari tahajudnya.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam

(
فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ
مَا قَدْ صَلَّى )

“Kalau kalian khawatir
(waktu) subuh (telah masuk), maka shalatlah satu rakaat sebagai shalat Witir
dari  shalatnya”.

Begitu juga sabda
beliau:


اجْعَلُوا آخِرَ صَلاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “

“Jadikanlah akhir shalat
kalian di waktu malam hari dengan shalat Witir.”

Dikutip dari fatwa-fatwa
Ramadan, hal. 826.

Al-Lajnah Ad-Daimah
memberikan fatwa bahwa cara yang kedua adalah baik. (Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 7/207)

Kami memohon kepada
Allah agar anda mendapatkan taufiq dan ketepatan.

Wallahu ‘alam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android