Unduh
0 / 0

Ingin Memulai Puasa Pada Hari Keempat

Pertanyaan: 65773

Apakah boleh saya memulai puasa pada hari keempat pada bulan Ramadhan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib
bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mukim (tidak bepergian), mampu
untuk berpuasa. Barang siapa yang kondisinya demikian maka haram baginya
untuk tidak berpuasa tanpa udzur; karena yang demikian itu merupakan bentuk
penyimpangan yang nyata pada perintah Allah dan perintah Rasul-Nya serta
menodai kehormatan bulan yang agung ini.

Allah –ta’ala- berfirman:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ )
البقرة/183

“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al Baqarah: 183)

Allah juga berfirman:

( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ
مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185

“Karena itu, barangsiapa di
antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah
ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. al Baqarah: 185)

Maka menjadi wajib untuk
memulai puasa jika sudah ditetapkan masuknya bulan Ramadhan, yaitu; dengan
melihat hilal atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

(
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ,
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ , وَإِقَامِ الصَّلاةِ , وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ , وَالْحَجِّ , وَصَوْمِ رَمَضَان ) رواه البخاري (8) ومسلم (16(

“Agama Islam itu didirikan di
atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali
Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
membayar zakat, berangkat haji, dan berpuasa Ramadhan”. (HR. Bukhor: 8 dan
Muslim: 16)

Dan jika pertanyaan anda
mengakhirkan puasa pada hari keempat tanpa udzur, maka hal itu telah anda
ketahui bahwa itu adalah perkara yang diharamkan dan tidak boleh diamalkan,
bahkan termasuk dosa besar. Lihat juga pada jawaban soal: 38747.

Dan jika mengakhirkan puasa
karena udzur, seperti: sakit atau perjalanan, maka hal itu tidak masalah,
dan wajib segera berpuasa begitu udzur anda selesai, meskipun pada hari
keempat atau yang lain, dengan mengqadha’ hari-hari yang kita tidak berpuasa
di dalamnya, berdasarkan sebuah ayat yang telah disebutkan:

(
وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ(

“Dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. al
Baqarah: 185)

Yaitu; jika seseorang tidak
berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, maka menjadi kewajibannya
apabila bulan Ramadhan sudah berlalu agar segera mengqadha’ beberapa hari
yang ia tinggalkan.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android