Unduh
0 / 0
923028/02/2005

Orang Yang Terkena Beser, Apakah Harus Shalat Berjamaah?

Pertanyaan: 66074

Seorang dari keluarga saya terkena penyakit beser. Apakah dia wajib shalat berjamaah bersama imam, atau boleh baginya shalat sendiri?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Orang yang terkena penyakit beser ada dua kondisi;

Pertama;  Jika keluarnya terus menerus, sehingga dia tidak
cukup baginya berwudhu untuk shalat. Dalam kondisi seperti ini dia wajib
bersuci, lalu menjaga agar jangan sampai kencingnya berceceran. Dia harus
berwudhu apabila telah masuk waktu shalat, kemudian ikut shalat berjamaah
bersama orang lain, kecuali jika dia khawatir akan mengotori masjid dengan
kencingnya, maka ketika itu dia boleh shalat di rumahnya dengan jamaah jika
mudah, atau kalau tidak shalat seorang diri.

Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/201, “Adapun
wanita mustahadhah dan orang yang terkena penyakit beser, mereka tetap boleh
berdiam di masjid jika mereka tidak khawatir mengotori masjid, berdasarkan
riwayat Aisyah yang menerangkan tentang salah seorang isteri Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam melakukan I’tikaf bersama beliau dalam keadaan
istihadhah. Dia melihat ada merah atau kekuning-kuningan, atau kadang dia
lihat dalam wadah air, kemudian dia shalat. (HR. Bukhari)

Apabila dikhawatirkan akan mengotori masjid, maka dia tidak
boleh lewat di dalamnya. Karena masjid harus dijaga dari hal tersebut,
sebagaimana dia dijaga dari kencing. Jika seorang wanita haidh khawatir akan
mengotori masjid saat melewatinya, maka dia tidak boleh melewatinya.”

An-Nawawi
berkata dalam kitab Al-Majmu, 2/177, 

“Diharamkan
memasukkan najis ke dalam masjid. Adapun orang yang pada tubuhnya terdapat
najis atau lupa dan dia khawatir dapat mengotori masjid, maka dia diharamkan
memasukinya. Jika mereka aman dari mengotori masjid, maka tidak diharamkan.
Dalil permasalahan ini adalah hadits Anas radhiallahu anhu, sesungguhnya
Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ
لا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلا الْقَذَرِ ، إنَّمَا هِيَ
لِذِكْرِ اللَّهِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid ini tidak layak untuk sesuatu dari kencing atau
kotoran, dia adalah tempat untuk berzikir kepada Allah dan membaca
Al-Quran.” (HR. Muslim)

Kedua:
Apabila keluar kencingnya terhenti dalam waktu yang lama, sehingga masih
cukup waktu baginya berwudhu untuk shalat. Seperti orang yang mengetahui
bahwa sejam setelah buang hajat misalnya, maka
kencingnya akan berhenti. Orang seperti ini harus menunda shalatnya hingga
kencingnya terhenti, Walaupun hal tersebut membuatnya harus meninggalkan
shalat berjamaah. Ketika itu hendaknya dia shalat bersama keluarganya jika
memungkinkan untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.

Ulama
Lajnah Daimah pernah ditanya, “Apabila seseorang mengalami penyakit beser,
lalu sesaat setelah kencing dia bersuci, seadainya dia menunggu kencingnya
berhenti, maka dia akan ketinggalan berjamaah, bagaimana hukumnya?

Mereka
menjawab, “Jika telah diketahui bahwa besernya akan berhenti, maka tidak
boleh dia shalat dalam keadaan demikian sekedar untuk mendapatkan jamaah.
Akan tetapi yang harus dia lakukan adalah menunggu hingga besernya selesai,
lalu dia istinja setelah itu dan kemudian dia berwudhu untuk shalat,
walaupun ketinggalan shalat berjamaah. Dia harus segera istinja dan berwudhu
setelah masuk waktu dengan harapan dapat shalat berjamaah.” (Fatawa Lajnah
Daimah, 5/408)

Lihat soal
no. 39494 dan 50075.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android