Unduh
0 / 0
5,87201/03/2005

Apakah Dibolehkan Membiayai Anak Yatim Dari Harta Zakat ?

Pertanyaan: 66116

Apakah dibolehkan membiayai anak yatim dari harta zakat ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Zakat mempunyai tempat
penyalurannya yang terbatas yang telah dijelaskan oleh Alloh –Ta’ala- dalam
firman-Nya:

( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
) التوبة/60
.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Jika anak yatim tersebut
termasuk dari delapan golongan di atas, misalnya termasuk fakir atau miskin,
maka boleh menyalurkan zakat kepadanya.

Hanya berstatus sebagai anak
yatim maka dia tidak secara otomatis termasuk golongan penerima zakat,
karena bisa jadi dia termasuk orang kaya yang mapan.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya tentang penyaluran zakat untuk menanggung biaya anak-anak
yatim, maka beliau menjawab:

“Anak-anak yatim yang fakir
termasuk mereka yang berhak menerima zakat, jika harta zakat dibayarkan
kepada wali mereka maka sudah dianggap sah, jika mereka semua amanah. Wali
mereka diberikan sesuai dengan kebutuhan mereka, dia pun hendaknya
membelanjakannya sesuai dengan yang mereka butuhkan”. (Majmu’ Fatawa Ibnu
Utsaimin: 18/346)

Beliau juga berkata:

“Namun yang perlu
diperhatikan, sebagian orang mengira bahwa anak yatim bagaimanapun statusnya
mempunyai hak dari harta zakat, padahal tidak demikian bahwa anak yatim
tidak termasuk mereka yang berhak menerima zakat, anak yatim tidak berhak
menerima zakat kecuali jika mereka termasuk dari delapan golongan penerima
zakat. Adapun jika hanya berstatus sebagai anak yatim, bisa jadi dia
termasuk orang kaya yang tidak membutuhkan zakat”.  (Majmu’ Fatawa Ibnu
Utsaimin: 18/353)

Beliau juga berkata:

“Wajib kita ketahui bahwa
harta zakat itu bukan untuk anak-anak yatim, akan tetapi untuk mereka
orang-orang fakir, miskin dan golongan penerima zakat lainnya. Bisa jadi
anak yatim itu termasuk orang kaya, terkadang bapaknya telah mewarisi banyak
harta, bisa jadi dia mendapatkan dana bulanan yang berasal dari bantual
sosial atau dari sumber lainnya yang sudah cukup.

Oleh karena itu kami berkata:

“Diwajibkan bagi walinya anak
yatim untuk tidak menerima harta zakat, jika anak yatim tersebut sudah
mempunyai harta yang cukup”.

Adapun sedekah hukumnya
sunnah untuk diberikan kepada anak-anak yatim, meskipun mereka termasuk
orang kaya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/307)

Adapun pembayaran zakat
kepada orang-orang fakir secara bertahap, telah dijelaskan sebelumnya pada
jawaban soal nomor: 52852, bahwa yang demikian itu tidak boleh karena
mengakhirkan penyaluran zakat setelah berlalunya satu tahun, kecuali jika
pembayarannya didahulukan (sebelum satu tahun) maka boleh disalurkan secara
bertahap kepada orang-orang fakir; karena tidak terjadi keterlambatan
penyalurannya sejak awal diwajibkannya.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android