Unduh
0 / 0
466719/10/2005

Apakah Orang Yang Melihat Hilal Seorang Diri, Diwajibkan Berpuasa?

Pertanyaan: 66176

Seseorang dapat melihat hilal Ramadan seorang diri, apakah dia harus berpuasa? Jika demikian halnya, apakah ada dalilnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang melihat hilal Ramadan seorang diri, atau melihat
hilal Syawal seorang diri, lalu dia memberitahu hakim atau penduduk sebuah
negeri, namun mereka tidak menerima persaksiannya, apakah dia harus berpuasa
seorang diri ataukah dia harus berpuasa bersama masyarakat? Dalam hal ini
ada tiga pendapat para ulama;

Pendapat pertama: Dia harus beramal berdasarkan rukyatnya
dalam dua tempat; Berpuasa di awal Ramadan dan berlebaran di akhirnya
seorang diri. Ini merupakan pendapat mazhab Syafii rahimahullah.

Akan tetapi, hendaknya dia melakukannya dengan tersembunyi
agar tidak tampak perselihannya dengan masyarakat, dan agar tidak
menimbulkan prasangka ketika orang-orang melihatnya berbuka sedangkan mereka
berpuasa.

Pendapat Kedua: Hendaknya dia beramal berdasarkan rukyatnya
di awal bulan, maka dia berpuasa seorang diri, adapun di akhir bulan, dia
tidak beramal berdasarkan rukyatnya, tapi berlebaran bareng masyarakat.

Ini merupakan mazhab jumhur ulama, yaitu Abu Hanifah, Malik
dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah.

Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Dia berkata, “Ini dari sisi kehati-hatian. Maka kita menjadi hati-hati dalam
berpuasa dan berbuka (berlebaran). Dalam hal puasa, kami katakan,
‘Berpuasalah’ Sedangkan dalam berbuka, kami katakan, ‘Jangan berbuka, tapi
berpuasalah.’ (Syarh Al-Mumti, 6/330)

Pendapat ketiga: Dia tidak boleh mengamalkan rukyatnya pada
dua tempat itu, maka hendaknya dia berpuasa dan berlebarang bersama
masyarakat.

Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad
rahimahullah dalam salah satu riwayatnya. Juga dipilih oleh Syaikhul Islam
Ibnu Taimiah dan dia berdalil dengan dalil yang banyak. Beliau berkata,
“Pendapat ketiga: Mengawali dan mengakhiri Ramadan bersama masyarakat.Inilah
pendapat terkuat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

صومكم يوم تصومون ، وفطركم يوم تفطرون ،
وأضحاكم يوم تضحون )رواه
الترمذي وقال : حسن غريب . ورواه أبو داود وابن ماجه
(

“Berpuasalah kalian pada hari mereka berpuasa, dan berbukalah
kalian kalian pada hari mereka berbuka, dan berkurbanlah pada hari mereka
berkurban.” (HR. Tirmizi, dia berkata, hasan gharib. Diriwayatkan Abu Daud,
Ibnu Majah)

Tirmizi meriwayatkan dari hadits Abdullah bin Ja’far dari
Utsman bin Muhammad dari Al-Maqbary dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Puasa adalah hari mereka berpuasa
dan berbuka adalah hari mereka berbuka dan berkurban adalah hari mereka
berkurban.” (Tirmizi berkata, ‘Ini adalah hadits hasan gharib.’ Dia berkata,
‘Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan berkata, ‘Yang dimaksud adalah
bahwa berpuasa dan berlebaran bersama masyarakat dan mayoritas masyarakat.” 
(Majmu Fatawa, 25/114)

Dia juga berdalil, bahwa seandainya seseorang melihat hilal
bulan Dzulhijjah seorang diri, namun tidak ada seorang pun dari ulama yang
menanggapinya, maka dia wukuf di Arafah seorang diri.

Dia menyebutkan bahwa landasan dari masalah ini adalah bahwa
Allah Ta’ala mengaitkan hukum dengan hilal dan bulan, Allah Ta’ala
berfirman,

يسألونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس والحج

“Mereka bertanya
kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” SQ. Al-Baqarah: 189

Hilal adalah nama untuk sesuatu yang diawali, atau sesuatu
yang diumumkan. Jika hilal telah terbit di langit, namun belum diketahui
orang dan belum mereka umumkan, maka dia belum disebut hilal.

Demikian pula bulan (الشهر)
berasal dari kata terkenal (الشهرة),
jika perkara tersebut belum dikenal di tengah orang-orang, maka bulan itu
belum dikatakan masuk. Banyak orang yang keliru seperti dalam masalah ini,
karena mereka mengira bahwa apabila hilal telah tampak di langit, maka malam
itu merupakan awal bulan, baik dia tampak oleh orang-orang dan mereka
umumkan atau tidak. Tidak demikian, akan tetapi dia harus tampak dan mereka
harus mengumumkannya. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Berpuasalah pada hari kalian berpuasa, dan berbukalah pada hari
kalian berbuka dan berkurban adalah pada hari kalian berkurban.”

Pendapat ini difatwakan oleh Syekh Abdulaziz bin Baz
rahimahullah.

(Majmu Fatawa, 15/72)

Hadits “Berpuasalah pada hari kalian berpuasa…” (dinyatakan
shahih oleh Al-Albany rahimahullah dalam shahih Sunan Tirmizi, no. 561)

Lihat pandangan mazhab ahli fiqih dalam kitab Al-Mughni,
3/47-49, Al-Majmu, 6/290, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 28/18.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android