Unduh
0 / 0

BACAAN DALAM SHALAT TAROWEH

Pertanyaan: 66504

Imam kami membaca dibeberapa tempat Al-Qur’an dalam shalat taroweh setiap malam. Apa hukum memilih tempat-tempat yang berbeda di surat Al-Qur’an untuk taroweh?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Yang lebih utama bacaan dalam shalat taroweh
adalah menghatamkan Al-Qur’an sekali. Hal itu berdasarkan dalil yang telah
ada ketetapan dalam shohehain tentang mudarosah (simakan) Jibril Al-Qur’an
untuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam di bulan Ramadan. Dan menyampaikan
kepada beliau.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, 15/325:
‘Mungkin difahami akan hal itu bahwa bacaan Al-Qur’an secara sempurna dari
Imam kepada jamaah di bulan Ramadan, termasuk salah satu bentuk dari
mudarosah (saling mendengarkan). Karena hal ini dapat memberikan faedah
kepada mereka semua yang ada dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu Imam Ahmad
rahimahullah senang dengan orang yang diimaminya menghatamkan Al-Qur’an. Dan
ini termasuk jenis amalan ulama’ salaf kecintaan mendengarkan terhadap
AL-Qur’an semuanya. Akan tetapi hal ini tidak mengharuskan tergesa-gesa dan
tidak dapat pelan dalam bacaannya. Tidak menjaga kekhusyuan dan tumakninah.
Bahkan memperhatikan masalah ini lebih utama dibandingkan menjaga hatam
(Al-Qur’an).’ Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 11/331-333.

Telah ada dalam kitab ‘AL-Musu’ah
AL-Fiqhiyyah, 27/148: ‘Hanbali dan kebanyakan syekh Hanafi. Apa yang
diriwayatkan oleh Hasan dari Abu Hanifah berpendapat bahwa (yang sesuai)
sunnah adalah menghatamkan Al-Qur’an Al-Karim dalam shalat taroweh untuk
memperdengarkan kepada orang-orang semua (isi) Al-Qur’an dalam shalat itu.
hanafiyah berkata, ‘(Yang sesuai) sunnah adalah menghatamkan sekali. Seorang
imam jangan meninggalkan untuk menghatamkan (Al-Qur’an) karena kemalasan
suatu kaum. Bahkan dia membaca setiap rakaatnya sepuluh ayat atau semisal
itu. sehingga hal itu dapat menghatamkannya (hal ini berdasarkan akan
melakukan shalat setiap malam 20 rakaat). Dikatakan, ‘Membaca setiap rakaat
30 ayat, karena Umar radhiallahu’anhu memerintahkan hal itu. sehingga dapat
menghatamkan tiga kali di bulan Ramadan.

Al-Kasani rahimahullah berkata, ‘Apa yang
diperintahkan Umar radhiallahu’anhu adalah termasuk masalah keutamaan. Yaitu
menghatamkan Al-Qur’an lebih dari sekali. Hal itu pada zamannya. Sementar
pada zaman kita, yang lebih utama, seorang imam membaca sesuai dengan
kondisi kaum. Dia membaca sesuai dengan kadar yang tidak menjadikan jamaah
lari. Karena memperbanyak jamaah itu lebih utama dibandingkan dengan
memperpanjang bacaan.’ Selesai.

Apa yang dikatakan oleh Al-Kasani
rahimahullah adalah bagus, maka bagi imama hendaknya memperhatikan kondisi
para makmumnya.

Tidak boleh Imam menjadikan orang pada lari
dengan memperpanjang shalat yang memayahkan mereka. Anggapan dia, kalau
tidak melakukan hal itu, lebih berbuat jelek. Bahkan yang benar adalah
memberi semangat kepada orang-orang agar melakukan shalat, meskipun ringan
(bacaannya) dengan syarat sempurna shalatnya. Orang-orang shalat dengan
(bacaan) ringan secara sempurna itu lebih baik dibandingkan meninggalkan
shalat.

Abu Dawud rahimahullah berkata, ‘Ahmad bin
Hanbal ditanya tentang seseorang membaca Al-Qur’an (hatam) dua kali di bulan
Ramadan dengan mengimami orang-orang? Beliau mengatakan, ‘Hal ini menurutku
sesuai dengan kemampuan semangat suatu kaum. Karena di dalamnya ada para
pekerja.’

Ibnu Rajab Al-hanbali rahimahullah berkata,
‘Perkataan Imam Ahmad rahimahullah menunjukkan bahwa beliau memperhatikan
bacaan menurut kondisi makmum. Jangan memayahkan mereka. Pendapat ini juga
dikatakan ahli fikih lainnya dari teman-teman Abu Hanifah dan lainnya.’
Latoif AL-Ma’arif, hal. 18.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
ditanya, ‘Apa pendapat anda terkait dengan sebagian Imam yang mengkhususkan
kadar tertentu dari (bacaan) Al-Qur’an untuk setiap rakaat pada setiap
malam?

Beliau menjawab, ‘Saya tidak mengetahui hal
ini sedikitpun. Karena masalahnya dikembalikan kepada ijtihad Imam. Kalau
dia melihat ada maslahah menambahi (ayat) pada sebagian malam atau sebagian
rakaat karena hal itu menambah semangat. Dan melihat pada dirinya kekuatan
akan hal itu. juga menikmati bacaan sehingga menambah sebagian ayat agar dia
dapat mengambil manfaat dan orang yang dibelakangnya juga dapat mengambil
manfaat. Karena kalau suaranya bagus, dirinya tenang dengan bacaan serta
khusyu’ sehingga dia dapat mengambil manfaat dan orang yang dibelakangnya
juga. Kalau dia tambah sebagian ayat pada sebagian rakaat atau pada sebagian
malam, kami rasa tidak apa-apa. Masalahnya ada luas alhamdulillah. ‘Fatawa
Syekh Abdul Aziz bin Baz, 11/ 335, 336.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga
ditanya, ‘Apakah seorang Imam selayaknya memperhatikan kondisi orang-orang
lemah dari kalangan orang tua atau semisalnya dalam shalat taroweh?

Beliau menjawab, ‘Ini masalah yang diharapkan
pada semua shalat. Baik taroweh maupun di shalat fardu. Berdasarkan sabda
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( أيكم
أمَّ الناس فليخفف فإن فيهم الضعيف والصغير وذا الحاجة )

‘Siapa saja yang mengimami orang, hendaklah
memperingan. Karena di dalamnya ada orang lemah, anak kecil dan orang yang
punya keperluan.’

Maka imam memperhatikan para makmum, berlemah
lembut dengannya pada qiyam Ramadan dan pada sepuluh malam akhir. Karena
manusia tidak semuanya sama. Manusia berbeda-beda, maka seyogyanya dia
memperhatikan kondisi dan memberi semangat untuk datang dan menghadiri
(shalat). Karena dikala (bacaan) diperpanjang, akan memayahkan dan mereka
menghindari untuk datang. Maka selayaknya dia memperhatikan apa yang dapat
menghadirkan dan menganjurkan untuk (dapat ikut) shalat meskipun dengan
ringkas tanpa diperpanjang (bacaannya). Shalat yang orang dapat khusu’ dan
tumakninah meskipun sedikit (bacaannya) itu lebih baik dibandingkan tidak
mendapatkan kekhusyu’an dan adanya kebosanan dan kemalasan. ‘Fatawa Syekh
Abdul Aziz bin Baz, 11/ 336, 337.

Ketiga,

Telah ada dalam jawaban soal no.
20043 bahwa bacaan sebagian
surat dalam shalat itu diperbolehkan. Akan tetapi yang lebih utama adalah
membaca surat secara sempurna. Karena hal ini yang seringkali dilakukan oleh
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Sebagian ulama’ mengecualikan –seperti
Ibnu Sholah- dalam shalat taroweh. Beliau mengatakan, ‘Bahwa bacaan sebagian
surat dalam shalat taroweh itu lebih utama. Agar dapat menghatamkan
Al-Qur’an.

Dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj Syarkh
Al-Minhaj, 2/52 mengatakan, ‘Daimbil dari situ bahwa tempat posisi sebagian
(surat) itu lebih utama kalau ingin shalat taroweh dengan semua AL-Qur’an.
Kalau tidak menginginkan hal itu, maka satu surat itu yang lebih utama.

Telah ada dalam kitab ‘AL-Mausu’ah
AL-Fiqhiyyah, 33/49: ‘Malik memakruhkan memperpendek pada sebagian surat
dalam salah satu riwayat diantara dua riwayat dari beliau. Sementara
Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat, tidak dimakruhkan membaca sebagian
surat berdasarkan keumuman Firman Allah Ta’ala:’Maka bacalah kamu semua apa
yangm udah dari (Al-Qur’an).’ Dan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
radhiallahu’anhuma bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dahulu membaca
pada rakaat pertama shalat fajar,

(
قُولُوا آمَنَّا بِاَللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إلَيْنَا )

Dan pada rakaat kedua beliau membaca firman
Allah Ta’ala:

( قُلْ
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ )

Akan tetapi Syafiiyah menegaskan dengan jelas
bahwa (membaca) satu surat secara lengkap itu lebih utama bagi yang mampu
membaca secara panjang dan tempatnya bukan di shalat taroweh. Kalau dalam
shalat taroweh, bacaan sebagian yang panjang itu lebih utama. Mereka
menjelaskan bahwa yang sesuai sunnah adalah melakukan (bacaan) semua
AL-Qur’an.’ Selesai dengan diringkas.

Kesimpulannya, selagi imam anda tidak
menghatamkan AL-Qur’an dalam shalat taroweh, maka bacaannya pada berbagi
tempat di Al-Qur’an AL-Karim itu diperbolehkan tanpa dimakruhkan. Meskipun
yang lebih sempurna adalah membaca surat secara sempurna.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android