Apa hukum syariat bagi para penjual bermacam rokok? Saya perokok, dan apabila terdengar suara azan, saya masuk masjid. Apakah saya wajib mengulang wudhu saya ataukah cukup berkumur. Saya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai penyakit.
0 / 0
22,13008/01/2014
Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?
Pertanyaan: 6679
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Menjual rokok diharamkan karena keburukan dan bahayanya yang banyak. Pelakunya dianggap fasik. Namun tidak diharuskan mengulangi wudhu jika dia merokok. Akan tetapi disyariatkan baginya menghilangkan bau tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang dapat menghilangkannya. Di sisi lain, wajib segera bertaubat kepada Allah dari perbuatan merokok.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah, 13/57