Bagaimana hukumnya menjual minyak wangi/parfum, atau aksesoris, peralatan kecantikan, atau pakaian untuk wanita yang bisa jadi akan dikenakan saat keluar dari rumah, dan banyak laki-laki yang akan melihatnya ?
Hukumnya Menjual Peralatan Kecantikan
Pertanyaan: 67745
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hukumnya menjual peralatan tersebut ada rinciannya:
- Jika anda menjual semua itu kepada orang anda tahu akan digunakan untuk berhias yang haram maka tidak boleh.
- Jika anda menjualnya kepada orang anda ketahui bahwa ia akan menggunakannya untuk berhias yang mubah maka boleh.
- Adapun jika anda tidak mengetahui kondisi pembeli sama sekali, maka boleh dijual kepadanya.
Lajnah Daimah pernah ditanya:
Bagaimanakah hukumnya berdagang perhiasan wanita, dan menjualnya kepada orang yang diketahui oleh penjual akan digunakan untuk bersolek kepada orang-orang asing (bukan mahramnya) di jalanan, sebagaimana yang ia lihat kondisinya di hadapannya, dan sebagaimana yang banyak terjadi di beberapa kota ?
Mereka menjawab:
“Tidak boleh menjualnya, jika si penjual tahu bahwa orang yang membelinya akan ia gunakan untuk yang diharamkan oleh Allah, karena hal itu termasuk tolong menolong kepada dosa dan permusuhan. Adapun jika diketahui bahwa si pembeli akan menggunakannya untuk berhias di depan suaminya, atau si penjual tidak mengetahui apa-apa maka boleh menjualnya”. Selesai.
(Fatawa Lajnah Daimah: 13/67)
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam