Unduh
0 / 0

Melakukan Safar Agar Dapat Berbuka (Puasa)

Pertanyaan: 68992

Apa hukum safar pada bulan Ramadan dengan tujuan untuk berbuka?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya: Apa hukum safar di bulan Ramadan dengan tujuan untuk berbuka (puasa)?

Beliau menjawab dengan mengatakan: “Asal (hukum) puasa adalah wajib untuk seluruh manusia, bahkan ia adalah fardu dan termasuk rukun Islam sebagaimana telah diketahui. Sesuatu yang wajib  bagi seseorang tidak dibolehkan melakukan tipu daya agar menggugurkan kewajiban pada dirinya. Siapa  yang safar agar dapat berbuka, maka safarnya haram baginya. Dengan demikian, berbukanya juga haram. Wajib baginya bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan hendaklah dia kembali dari safar dan menunaikan puasa. Kalau dia tidak kembali, maka dia tetap harus berpuasa meskipun dia safar. Kesimpulan jawabanya adalah dilarang bagi seseorang (mencari-cari alasan) agar dapat berbuka di bulan Ramadan dengan melakukan safar. Karena tipu daya untuk menggugurkan kewajiban tidak (akan)  gugur. Sebagaimana tipu daya terhadap sesuatu yang haram tidak dapat menjadikannya mubah (boleh).

Refrensi

Majmu Fatawa Wa Rasail Fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, 19/133

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android