0 / 0

Hukum Darah Sebelum Melahirkan

Pertanyaan: 6944

Seorang wanita keluar darah waktu mengandung sebelum waktu nifas lima hari pada bulan Ramadhan. Apakah darah itu termasuk darah haid atau nifas ? dan Apa yang seharusnya dia lakukan ??

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau sekiranya permasalahannya seperti yang anda sebutkan, anda melihat darah lima hari sebelum melahirkan. Kalau sekiranya tidak terlihat tanda akan melahirkan semakin dekat seperti kesakitan akan melahirkan, maka darah tersebut bukan darah haid juga bukan darah nifas akan tetapi darah itu adalah darah penyakit menurut pendapat yang kuat. Oleh karena itu tidak boleh meninggalkan ibadah, bahkan harus tetap berpuasa dan melaksanakan shalat. Kalau sekiranya disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan seperti kesakitan akan melahirkan anak, maka darah tersebut adalah darah nifas. Sehingga dia harus meninggalkan ibadah shalat dan puasa. Kalau sudah suci (bersih), maka dia harus mengqada' puasa tanpa mengqadha' shalat.

Refrensi

Fatawa Lajnah Ad-Daimah

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android