Apakah orang yang memandikan mayat diharuskan mengganti bajunya atau mandi sebelum menunaikan shalat jenazah?
Siapa Yang Memandikan Mayit, Hendaknya Dia Mandi
Pertanyaan: 6962
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang paling kuat di antara pendapat para ahli ilmu bahwa mandi setelah memandikan mayit itu sunah bukan wajib. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha’i, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Munzir, kalangan mazhab Hanafi dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah. Silahkan lihat Sunan Tirmizi, 3/318 dan Al-Mughni, 1/134.
Syekh Albany rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan mandi bagi orang memandikan –maksudnya memandikan mayat, berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
من غسَّل ميتاً فليغتسل ، ومن حمله فليتوضأ (أخرجه أبو داود، 2/62–63 والترمذي 2/132)
“Siapa yang memandikan mayat, maka hendaknya dia mandi. Dan siapa yang menggotongnya hendaknya dia berwudhu.” (HR. Abu Daud, 2/62-63 dan Tirmizi, 2/132).
Pada sebagian jalur sanadnya (hadits) ini hasan, dan sebagiannya shahih berdasarkan syarat Muslim, dimana Ibnu Qoyyim telah menyebutkan dalam kitab ‘Tahzibus Sunan’ sebelas riwayat darinya kemudian beliau mengomentari, “Beberapa jalur periwayatan ini menunjukkan bahwa hadits ini terjaga.”
Saya berkata,”Telah dishahihhkan oleh Ibnu Al-Qotton, begitu juga Ibnu Hazm di ‘Al-Muhalla, (1/250). Dan Al-Hafidz di ‘At-Talhis, (2/134 –Muniriyah) dan beliau berkata, “Derajat terburuk dari aspek haditsnya adalah hasan.
Yang nampak dari perintah di atas memberi faedah wajib. Kenapa kita tidak mengatakannya karena ada dua hadits mauquf (hadits hanya sampai para shahabat) – dimana keduanya mempunyai hukum marfu (sampai kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam).
Pertama:
Dari Ibnu Abbas (dia berkata),
ليس عليكم في غسل ميتكم غُسل إذا غسلتموه ، فإنَّ ميتكم ليس بنجس ، فحسبكم أن تغسلوا أيديكم
”Tidak diwajibkan bagi kalian untuk mandi jika kalian memandikan mayat. Karena mayit kalian tidak najis, cukup bagi kalian semua mencuci tangan.” (HR. Al-Hakim, 1/386 dan Baihaqi, 3/398).
Kemudian setelah itu yang kuat menurutku adalah bahwa hadits ini mauquf (hanya sampai kepada shahabat). Sebagaimana yang telah saya jelaskan perinciannya di kitab Ad-Dhaifah, no. 6304.
Kedua:
Perkataan Ibnu Umar radhiallahu anhu,
كنا نغسل الميت ، فمنَّا من يغتسل ومنَّا من لا يغتسل
”Dahulu kami memandikan mayat, sebagian di antara kami ada yang mandi dan sebagian lainnya tidak mandi.”
(HR. Ad-Daroquthni, no. 191 dan Al-Khatib dalam kitab Tarikhnya, 5/424 dengan sanad shahih sebagaimana perkataan Al-Hafidz. Diisyaratkan hal itu oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan bahwa Al-Khatib menganjurkan anaknya agar menulis hadits ini. Ahkamul Janaiz, 71, 72).
Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 1318, dan Syekh Ibnu Utsaimin di As-Syarhul-Mumti, 1/295. Adapun mencuci baju, maka tidak ada asalnya dalam sunah baik berupa kewajiban maupun sunnah.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam