Unduh
0 / 0
2439003/04/2005

Batasan Jenggot Dan Hukum Mencukur Rambut Yang Ada Di Atas Tenggorokan

Pertanyaan: 69749

Apakah seorang lelaki dibolehkan mencukur rambut yang tumbuh di atas tengorokan di bawah ujung kuping langsung. Agar tidak terlihat jenggotnya lebat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jenggot adalah rambut di dua
pipi dan di bawah bibir.

Ibnu Mandhur mengatakan ketika
menukil dari Ibnu Sayyidah, “Jenggot adalah nama yang mencakup rambut yang
tumbuh di kedua pipi dan di bawah bibir.” (Lisanul Arab, 15/243)

Rambut yang tumbuh di kedua
tulang yang menonjol sejajar dengan kedua kuping termasuk jenggot yang oleh
pakar bahasa hal itu dinamakan ‘Al-‘Izar’ (Jambang), ia berada di sisi
jenggot. Tidak dibolehkan mencabut dan mencukurnya.

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
rahimahullah ditanya maksud dari jenggot. Maka beliau menjawab, “Batasan
jenggot dari tulang yang menonjol sejajar dengan ujung telinga sampai akhir
wajah. Di antaranya rambut yang tumbuh di kedua pipi. Dalam kamus Al-Muhith,
juz. 4 hal. 387 dikatakan, “Jenggot adalah rambut di dua pipi dan yang ada
dibawah bibir.

Berdasarkan hal tersebut, siapa
yang mengatakan bahwa rambut yang ada di dua pipi bukan termasuk jenggot,
maka dia harus menunjukkan dalil. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ soal no.
49)

Beliau juga ditanya, “Apakah (rambut
yang ada di) dua pipi termasuk jenggot?

Beliau menjawab dengan
mengatakan, “Ya, (rambut yang ada  di) dua pipi termasuk jenggot. Karena ini
termasuk kandungan bahasa yang Terdapat dalam agama. Allah Ta’al berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا
لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ  (سورة يوس: 2)

 “Sesungguhnya Kami menurunkan
Al-Quran berbahasa Arab, agar kalian berakal.”  

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ
رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ
وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ  (سورة الجمعة: 2)

“Dia-lah yang mengutus kepada
kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan
ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab
dan Hikmah (As Sunnah).” (QS. Al-Jumu’ah: 2)

Dari sini diketahui bahwa apa
yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, maka yang  dimaksud adalah apa
yang dimaksud dalam bahasa Arab. Kecuali adalah dalil syar’i, maka
disesuaikan dengan (dalil tersebut).

Seperti shalat dalam bahasa
arab adalah doa. Akan tetapi dalam syariat adalah ibadah yang telah dikenal.
Maka, jika (kata shalat) disebut dalam Al-Qur’an dan Sunnah, maka dipahami
berdasarkan petunjuk syar’I, kecuali kalau ada penghalangnya.

Dari sini, maka jenggot tidak
ada penunjuk agama (syariat) secara khusus. Maka dikembalikan ke petunjuk
bahasa. Sedangkan dari sisi bahasa adalah nama untuk rambut yang tumbuh di
dua jenggot dan dua pipi dari tulang yang tampak searah dengan ujung kuping
sampai ke sisi ujung kuping lainnya.

Dalam kitab ‘Al-Qamus’
dikatakan ‘Jenggot’ adalah rambut di kedua pipi dan di bawah bibir. Begitu
juga dalam ‘Fathul Bari’, Juz 10. Hal. 35 cetakan Salafiyah, ‘(yang dimaksud
jenggot) adalah nama untuk sesuatu yang tumbuh di kedua pipi dan di bawah
bibir.

Dengan demikian diketahui bahwa
jambang (rambut yang tumbuh di ujung pipi) termasuk jenggot. Bagi orang
mukmin hendaknya bersabar dan menguatkan kesabaran dalam ketaatan kepada
Allah dan Rasul-Nya. Meskipun asing ditengah-tengah masyarakatnya,
berbahagialah orang yang asing.

Perlu diketahui bahwa kebenaran
itu ditimbang dengan Kitabullah dan Sunnah Rasululah sallallahu alaihi wa
sallam. Bukan ditimbang dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang
menyalahi Al-Quran dan Sunnah. Kita memohon kepada Allah agar saudara kami
dan orang-orang Islam ditampakkan yang benar. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin,
11/ soal no. 50)

Sementara rambut yang tumbuh di
tenggorokan tidak termasuk jenggot, hal itu telah ditegaskan oleh Imam Ahmad
rahimahullah bahwa tidak mengapa mengambil (mencukur) rambut yang ada di
bawah kerongkongan. Karena hal itu tidak termasuk jenggot. Sebagaimana dalam
kitab Al-Inshaf, 1/250.

Syekh Muhammad As-Safarini
mengatakan, “Yang sesuai madzhab dan yang menjadi pegangan seperti dalam
kitab ‘Al-Iqna’ dan lainnya bahwa tidak dimakruhkan mencukur (rambut) yang
berada di bawah kerongkongan. (Ghizaul Albab Syarkh Manzumatil Adab, 1/433).

Silahkan lihat soal jawab no.
9037.

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android