Unduh
0 / 0

Apakah Seseorang Melanjutkan Poligami Karena Mempunyai Kebutuhan Untuk Itu, Meskipun Bisa Jadi Akan Mentalak Istri Pertamanya

Pertanyaan: 69800

Saya berumur 48 tahun, telah menikah sejak 20 tahun yang lalu, saya mempunyai 3 orang anak, istri saya adalah seorang wanita yang mulia sekali, Allah telah memberikan keluasan rizki kepada kami. Saya bermaksud untuk menikah lagi dengan harapan rizki dari Allah ini juga akan bermanfaat baginya, seperti seorang janda yang dengan anak-anak yatimnya yang fakir atau wanita yang ditalak suaminya karena tidak mempunyai anak atau seorang perawan melebihi usia nikah dan jumlah mereka sangat banyak juga mengeluhkan masalah mereka, masalahnya adalah ada penolakan dan ancaman dari istri pertama, kalau dilanjutkan ia minta dicerai. Saya tidak ingin kehilangan dia karena ia taat beragama, ia berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkannya dan mencintai syari’at-syari’atnya, kecuali masalah poligami ini, ia pun seperti kebanyakan wanita di Mesir tidak mampu mengamalkannya, di sisi lain saya membutuhkan poligami untuk mencegah fitnah wanita, maka apa yang harus saya lakukan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhamdulilah

Allah –‘azza wa jalla-
membolehkan poligami bagi seorang laki-laki yang mampu untuk berlaku adil di
antara istri-istrinya dalam hal nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Allah
juga mengharamkan poligami bagi yang tidak mampu untuk berlaku adil. Allah
–ta’ala- berfirman:

( وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
)
النساء / 3

“Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa:
3)

Arti kata

تعولوا ” adalah
berbuat dzalim dan jahat.

Syeikh Fauzan –hafidzahullah-
berkata: “Ayat yang mulia tersebut menunjukkan bahwa bagi siapa saja yang
memiliki kemampuan untuk menunaikah hak-hak istri dengan sempurna, maka ia
boleh melakukan poligami sampai empat orang istri. Dan bagi siapa yang tidak
mampu maka hendaknya mencukupkan diri dengan satu istri atau cukup dengan
“milkul yamiin” (istri dari hamba sahaya). Keadilan yang dimaksud di sini
adalah keadilan yang mampu dilakukan, yaitu; giliran hari, nafkah dan tempat
tinggal, sedangkan keadilan yang tidak mampu dipenuhi, yaitu: rasa cinta
dalam hati, hal ini tidak masuk dalam larangan berpoligami”. (Al
Muntaqa/Fatawa Syeikh Fauzan: 3/252)

wajib diketahui oleh seorang
wanita bahwa kebenciannya kepada salah satu hukum Allah –ta’ala- bisa
menyebabkan kekafiran, bahkan bisa sampai mengeluarkannya dari Islam.

Syeikh Shaleh al Fauzan
–hafidzahullah- pernah ditanya:

“Apa hukum seseorang yang
membenci dan mengajak orang untuk membenci hukum poligami sampai empat orang
istri ?”

Beliau menjawab:

“Tidak boleh bagi seoorang
muslim membenci apa yang telah Allah syari’atkan dan mengajak orang untuk
ikut membencinya, hal ini dianggap sebagai murtad dari agama Islam,
berdasarkan firman Allah –ta’ala-:

‏ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ‏
‏ ‏[
محمد‏ /‏
9‏
]‏

“Yang demikian itu adalah
karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al
Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka”. (QS.
Muhammad: 9)

Masalah ini adalah masalah
yang berbahaya, yang disebabkan oleh adanya pengaruh orang-orang kafir yang
ingin menjauhkan Islam dari pengikutnya dan menghembuskan syubhat kepada
umat Islam yang belum begitu memahami hikmah-hikmah yang ada di dalam
syari’at Islam yang di antara yang paling agung adalah  hikmah tentang
syari’at poligami, justru maslahatnya akan dirasakan oleh perempuan sebelum
laki-laki”. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh al Fauzan: 3/251)

Adalah tidak lazim, jika
seorang wanita merasa cemburu kepada suaminya atau marah karena dia mau
menikah lagi, maka ia berarti juga membenci syari’at Allah, namun ada juga
wanita yang mengetahui bahwa hal itu berasal dari syari’at Allah, beriman
dengan apa yang Allah turunkan, mencintai agamanya, hanya saja ia tidak mau
jika dimadu oleh suaminya, dan merasa cemburu karenanya yang disebabkan oleh
kelemahan jiwanya dan dominasi tabiatnya tanpa mengharamkan apa yang Allah
halalkan atau membenci syari’atnya.

Apa yang diniatkan oleh
seorang suami di atas untuk menikahi janda tua, yang baru diserai suaminya,
atau perawan yang terlambat menikah, adalah perkara yang patut untuk
diapresiasi dan hendaknya dijadikan motivasi bagi kebanyakan orang dan
terlebih kepada istrinya; karena termasuk akhlak yang mulia, dan menjadi
kewajiban seorang istri untuk mencintai orang lain apa yang ia cintai untuk
dirinya, jika ia suka kalau dirinya mempunyai suami dan anak-anak, maka ia
pun harus menyukai orang lain memiliki suami dan anak-anak, bahkan jika anak
perempuannya berada pada kondisi seperti itu, pasti mempunyai angan-angan
untuk mendapatkan suami yang mampu menjaganya, meskipun suami tersebut sudah
menikah lebih dari satu, maka hendaknya anda ketahui bahwa inilah perasaan
para wanita dan para ibu mereka.

Dan tidak diragukan lagi
bahwa poligami adalah solusi yang efektif untuk terlambat menikah bagi kaum
wanita yang banyak tersebar di negara-negara Islam, yang menyebabkan
kejadian yang mematikan dan timbulnya perangai yang hina.

Syeikh Shaleh al Fauzan
–hafidzahullah- berkata: “Sesungguhnya di antara bentuk penyelesaian soal
keterlambatan menikah adalah dengan poligami, bahwa ketika seorang wanita
dinikahi oleh seseorang, ia akan menanggung biaya hidupnya, menjaga dan
mendatangkan keturunan baginya, meskipun menjadi istri yang keempat, hal itu
akan lebih baik dari pada membujang yang justru tidak akan merasakan
kemaslahatan menikah dan rawan terjerumus ke dalam fitnah. Inilah hikmah
terbesar dri poligami yang sebenarnya akan mendatangkan kemaslahatan bagi
wanita lebih banyak dari pada laki-laki, karena wanita terkadang mendapatkan
kesulitan untuk menghadang bahaya. Seorang wanita yang berakal akan
mempertimbangkan antara maslahat dan kerusakan, antara manfaat dan bahaya,
ia pun akan memilih yang lebih banyak maslahatnya. Dengan pernikahan
poligami akan lebih banyak maslahatnya”. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh
Fauzan: 3/168)

Salah seorang wanita yang
cerdas berkata:

“Setelah banyaknya wanita
yang terlambat menikah di rumah-rumah, maka saya tidak akan menghalangi
suami saya (untuk berpoligami), bahkan saya lah yang mendorongnya untuk
menikah lagi, kecemburuan saya kepada agama saya lebih besar dari pada
kecemburuaan kepada suami saya”.

Jika wanita tersebut tidak
mengajukan syarat tertentu pada akad nikah, maka ia tidak boleh meminta
cerai, dan jika ia melakukannya maka ia akan berdosa.

Dari Tsauban berkata:
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( أيما امرأة
سألت زوجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة
)
رواه أبو داود ( 2226 ) وابن ماجه ( 2055) ، والحديث : صححه الشيخ الألباني في
” صحيح ابن ماجه ” ( 1685)

“Seorang wanita yang meminta
kepada suaminya untuk bercerai tanpa ada sebab apapun, maka diharamkan
baginya aroma surga”. (HR. Abu Daud: 2226 dan Ibnu Majah: 2055. Hadits ini
dishahihkan oleh Syeikh al Baani dalam Shahih Ibnu Majah: 1685)

Kami menasehati wanita di
atas dan semua wanita yang suaminya menikah lagi untuk merelakannya karena
hukum Allah, dan memohon kepada Allah agar dijauhkan dari rasa cemburu,
bersabar dan tetap tinggal bersama suaminya.

Akhirnya kami berkata kepada
suami yang bertanya, janganlah membangun rumah dengan biaya orang lain, dan
jangan menikah lagi  dengan harga telak dengan istri pertama, tujuan
poligami anda adalah tujuan yang baik, namun tidak selalu mudah bagimu
melaksanakannya, maka hendaknya anda bertahap untuk memahamkan istri pertama
anda dengan cara penguatan imannya, dan menunjukkan kepadanya contoh nyata
yang mulia, dan keadilan yang diterapkan oleh teman-teman anda yang
melakukan poligami, dan jangan terburu-buru sebelum anda berhasil dalam
masalah ini. Seorang wanita berkata bahwa suaminya telah menikah dengan
perawan terlambat menikah dan telah mendzalimi istri pertamanya dalam
muamalahnya dan berkata kepada wartawan perempuan:

“Tulislah bagi siapa saja
yang berpendapat bahwa poligami adalah solusi bagi para wanita yang dicerai
suaminya atau perawan yang terlambat menikah. Bahwa laki-laki menyelesaikan
masalah wanita dengan mendatangkan wanita lain, membangun keluarga dengan
menghancurkan keluarga istri pertamnya ketika tidak mampu berlaku adil”.

Semoga Allah memberi petunjuk.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android