Apakah Utsman Menyerahkan Kepada Masyarakat Dalam Hal Pembayaran Zakat Mereka ?
Pertanyaan: 69809
Apakah benar bahwa Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu- menyerahkan pembayaran zakat kepada masyarakat ?, kenapa ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Telah diriwayatkan dari
Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata:
( هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ دَيْنٌ
فَلْيَقْضِ دَيْنَهُ ، ثُمَّ لِيُزَكِّ بَقِيَّةَ مَالِهِ ) رواه البيهقي في
السنن الكبرى بإسناد صحيح
“Ini adalah bulan berzakat
kalian, maka barang siapa mempunyai hutang maka bayarlah, kemudian sisa
hartanya hendaknya dikeluarkan zakatnya”. (HR. Baihaqi dalam “Sunan Kubro”
dengan sanad yang shahih)
Sebagaimana juga disebutkan
an Nawawi dalam “Al Majmu’”.
Para ulama fiqh berpendapat
bahwa seseorang hendaknya mengeluarkan sendiri zakat hartanya yang bersifat
pribadi.
Disebutkan dalam “al Muhadzab”:
“Dibolehkan bagi pemilik harta untuk membagikan sendiri zakat maalnya, dari
mulai emas, perak, barang dagangan dan barang temuan, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu-“.
An Nawawi –rahimahulah-
berkata: “Asy Sayfi’i –rahimahullah- dan pengikutnya –rahimahumullah-
berkata: “Pemilik harta yang bersifat pribadi agar membayarkan zakatnya
sendiri, hal ini tidak ada perbedaan, sahabat-sahabat kami bahkan
menganggapnya sebaga ijma’ kaum muslimin”.
Harta yang bersifat pribadi
itu adalah emas, perak, barang temuan, barang dagangan dan zakat fitrah.
Adapun harta yang bersifat
umum atau nampak adalah hasil pertanian, ternak, buah-buahan dan tambang,
bahwa pembagian zakatnya ada dua pendapat: yang benar dan pendapat terbaru
adalah boleh dibagi sendiri, sedangkan pendapat yang lama: tidak boleh
dibagi sendiri dan harus diserahkan kepada imam (pemimpin) atau wakilnya”.
(al Majmu’: 6/136)
disebutkan dalam “Kasyfil
Qana’ “ (2/258): “Disunnahkan bagi seseorang membagikan zakat mal dan zakat
fitrahnya sendiri dengan syarat amanah. Hal ini lebih baik dari pada
diserahkan kepada imam yang adil, berdasarkan firman Allah:
( إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ )
“Jika kamu menampakkan
sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali”. (QS. al Baqarah: 271)
Dan dapat dipastikan zakat
tersebut akan sampai kepada yang berhak menerimanya, tidak dibedakan antara
harta yang bersifat pribadi atau tidak”.
Kesimpulannya, bahwa ayat di
atas dan perkataan Utsman –radhiyallahu ‘anhu- dan pengakuan para sahabat
akan keputusan beliau, semua itu menunjukkan akan bolehnya seseorang
mengeluarkan zakatnya sendiri.
wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam