Unduh
0 / 0
863701/07/2005

Seorang Masuk Masjid Dan Imam Mulai Membaca Surat

Pertanyaan: 69821

Kalau saya masuk masjid sementara imam telah berdiri dan membaca (ayat) apakah saya membaca doa istiftah atau saya membaca Al-Fatihah langsung?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang masuk (shalat)
sementara imamnya membaca Al-Fatihah, maka dia bertakbir takbiratul ihram,
kemudian diam sampai imam selesai dari bacaan Al-Fatihah karena makmum
diperintahkan diam dan mendengarkan bacaan imamnya. Sementara bacaan
istiftah dan taawud bisa menyibukkanya/ menghalanginya untuk mengerjakan
perintah ini. Dan dia tidak boleh menyibukkan diri dengan suatu apapun
(bacaan istiftah dan ta’awud) selain hal yang diperintahkan. Silahkan
melihat ‘Majmu Fatawa, (23/280).

Pendapat ini –maksudnya tidak
membaca istiftah dan taawud ketika imamnya membaca keras – adalah pendapat
terkuat dalam masalah ini –insyaallah- dan ia termasuk pilihan Syeikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam’Majmu Fatawa, (22/341),
(23/281). Hal itu karena kuatnya pengambilan (hukumnya). Karena Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

))إِنَّمَا
جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا
قَرَأَ فَأَنْصِتُوا…)) رواه مسلم (404) والنسائي (921).

“Sesungguhnya
dijadikan imam itu untuk diikuti. Ketika dia takbir, maka  bertakbirlah
kalian dan ketika dia membaca, maka diamlah.” HR. Muslim, (404) dan Nasa’I,
(921).

Ketika Imam selesai bacaan
Al-Fatihah, maka makmum membaca doa istiftah, istiadzah dan membaca basmalah
serta Al-Fatihah. Kalau tidak memungkinkan membaca doa istiftah dan
istiadzah dan membaca sebelum imam memulai bacaan surat yang lain, maka dia
tidak membaca doa istiftah. Karena doa istiftah itu sunah bahkan cukup
istiadzah dan membaca surat al-fatihah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam terkait bacaan di belakang imam:

))لَا
تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ القُرْآنِ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ
يَقْرَأْ بِهَا((
رواه الترمذي (311) وصححه الألباني في صحيح الترمذي.

“Jangan engkau lakukan (membaca surat
ketika imam membaca, pen) kecuali dengan ummul Qur’ankarena
sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.”
HR. Tirmizi, (311)
dinyatakan shoheh Albani di Shoheh Tirmizi.

Hal ini bagi pendapat yang
mewajibkan bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat jahriyah (bacaan
keras). Dan pendapat yang kuat adalah wajib membacanya berdasarkan keumuman
sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

( لا صَلاةَ لِمَنْ
لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ) رواه البخاري

 (756).

“Tidak sah shalat bagi orang
yang tidak membaca Fatihatul Kitab (al-fatihah, pen).”
HR. Bukhori, (756) dan terdapat dalam hadits ini peniadaan keabsahan ibadah.

Silahkan melihat soal.
10995

Sementara kalau masuk masjid
dan imam dalam shalat siriyah (lirih bacaannya) maka ia takbiratul ihram,
dan membaca doa istiftah, istiadzah kemudian membaca (Al-Fatihah) kalau dia
mengira (dan memiliki bukti) dapat menyempurnakan sebelum imamnya rukuk
supaya mendapatkan keutamaan istiftah dan Al-Fatihah. Kalau tidak
(mencukupi), maka sibukkan dengan Al-Fatihah setelah takbiratul ihram dan
tidak membaca istiftah karena mengutamakan hal yang wajib itu lebih utama.
Silahkan meliha “Mugni Muhtaj”, (1/257) dan “Talbis Iblis”,
hal. 161.

Kalau imam telah rukuk, maka
makmum meninggalkan sisa Al-Fatihah dan rukuk bersamanya karena dia tidak
mendapat kesempatan kecuali apa yang dibacanya. Sehingga dia terhitung
mendapatkan satu rakaat. Sebagaimana kalau mendapatkan imam rukuk, maka
Al-Fatihah gugur untuknya. Dan jangan terlambat mengikuti imam hanya untuk
menyempurnakan Al-Fatihah berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, “Ketika (imam) rukuk, maka rukuklah kalian semua.” HR.
Bukhori (378) dan Muslim, (414).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Bacaan Istiftah itu sunah, dan bacaan Al-fatihah itu wajib bagi
makmum menurut pendapat terkuat diantara pendapat ahli ilmu. Kalau khawatir
terlewatkan Al-Fatihah, maka mulai dengannya dan kapan saja imamnya rukuk
sebelum menyempurnakannya, maka rukuklah bersamanya. Dan gugur bagi anda
sisa (bacaan Al-Fatihah). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam:

)(
إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فلا تختلفوا عليه ، فإذا كبر فكبروا ، وإذا ركع
فاركعوا((
متفق عليه.

“Sesungguhnya
dijadikan imam untuk diikuti, maka jangan berselisih dengannya. Ketika
(imam) takbir, maka takbirlah kalian semua, ketika rukuk, maka rukuklah
kalian semua.”
Muttafaq ‘alaihi.

Majmu Fatawa Ibnu Baz,
(11/243-244) wallahu a’lam

Silahkan melihat ‘Ahkam
Hudurul Masajid, hal. 139-141 karangan Syekh Abdullah Sholeh Al-Fauzan.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android