Unduh
0 / 0

MEMBASUH TIGA HARI SEMENTARA DIA MUKIM APAKAH MENGULANGI SHALAT DUA HARI?

Pertanyaan: 69829

Saya berwudu selama tiga hari terus menerus sementara saya memakai kaos kaki yang sama tanpa saya lepas selama tiga hari, padahal diketahui bahwa masa mengusap dua kaos kaki adalah sehari semalam bagi orang mukim? Apakah shalat dua hari yang kedua dan ketiga itu sah atau harus diulangi karena menyalahi masa yang dibolehkan untuk mengusap?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Sunnah yang sahih menunjukkan bahwa waktu
mengusap dua khuf untuk orang mukim adalah sehari semalam. Dan untuk orang
musafir tiga hari tiga malam. Mengusap dua kaos kaki sama dengan mengusap
pada dua khuf.

Diriwayatkan oleh Muslim, 276 dari Syuraikh
bin Hani, dia berkata, “Aku mendatangi Aisyah menanyakan tentang mengusap
dua khuf. Maka beliau berkata, ‘Hendaknya anda ke (Ali) Ibnu Abu Thalib dan
tanyakan kepadanya, karena sesungguhnya dia melakukan safar bersama
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Maka kami menanyakan kepadanya dan
beliau berkata:

جَعَلَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ
لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
menjadikan tiga hari tiga malam untuk orang safar dan sehari semalam untuk
orang mukim.”

Dan diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 95. Abu
Daud, no. 157. Ibnu Majah, no. 553 dari Huzaimah bin Tsabit radhiallahu anhu
dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya tentang mengusap
dua khuf, maka beliau bersabda, “Untuk orang safar tiga hari dan untuk orang
mukim sehari.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)

Diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 96. An-Nasa’i,
no. 127 dan Ibnu Majah, no. 478 dari Sofwan bin Assal radhiallahu anhu, dia
berkata, “Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada
kami kalau kita safar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga
malam kecuali kalau dari janabat (maka kami harus melepasnya). Akan tetapi 
dari buang air besar, air kecil dan tidur (tidak melepasnya).” (Hadits
dihasankan oleh Al-Albany)

Kedua,

Yang terkuat dari pendapat para ahli fiqih
bahwa permulaan waktunya adalah pertama kali mengusap setelah batal
(hadats). Bukan dari mulai memakai, tidak juga setelah hadats setelah
memakai. Kalau dia berwudhu untuk shalat fajar dan memakai khuf. Kemudian
batal pada jam sembilan pagi dan tidak berwudhu. Kemudian dia berwudhu pada
jam dua belas, maka waktu memulainya adalah jam dua belas dan berlangsung
sehari semalam. Yakni dua puluh empat jam.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Al-Auza’i
dan Abu Tsaur mengatakan, waktu memulai adalah ketika mengusap setelah batal
(hadats). Dan ini termasuk riwayat dari Ahmad, Daud dan ini adalah pilihan
yang terkuat dari sisi dalil. Dipilih juga oleh Ibnul Munzir, diceritakan
semisalnya juga dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu.” (AL-Majmu, 1/512)

Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah dan beliau mengatakan, “Karena dalam hadits
tersebut (mengusap bagi orang yang mukim dan musafir) tidak mungkin
seseorang dikatakan  mengusap kecuali telah melakukan usapan dan ini adalah
yang terkuat.” (Asy-Syarh Al-Mumti, 1/186)

Ketiga,

Sejumlah ulama di antaranya Ibnu Hazm dan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah memilih bahwa suci tidak batal
dengan selesaianya masa waktu mengusap. Karena tidak ada dalil akan hal itu.
batalnya suci dengan pembatal yang telah dikenal seperti keluarnya angin.
(Al-Muhalla, 2/151. Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal. 15 As-Syarkhu
Al-Mumti’, 1/216)

Demgan demikian, barangsiapa yang dalam
kondisi suci dan telah selesai waktu mengusap sebelum shalat zuhur, maka dia
(boleh) shalat Zuhur dan shalat setelahnya dengan wudu sebelumnya hingga
wudunya batal.

Dari semua uraiantadi, kalau telah selesai
waktu mengusap sementara anda tidak suci, maka yang wajib anda mengulangi
semua shalat yang telah anda lakukan setelah selesai waktunya dan anda tidak
membasuh kedua kaki anda.

Kalau waktunya telah habis dan anda masih
dalam kondisi suci, maka yang wajib anda mengulangi shalat dari pertama kali
batal wudu anda setelah habisnya masa berlaku waktu (mengusap).

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android